MOM'S LIFE
THR 2026 Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Kemnaker secara Online & Offline
Arina Yulistara | HaiBunda
Jumat, 27 Mar 2026 17:10 WIBSudah Lebaran tapi THR belum cair juga? Mari lapor ke Kemnaker yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Sebagian pekerja masih mempertanyakan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika setelah Lebaran hak tersebut belum juga diterima, Bunda tidak perlu panik karena tersedia jalur resmi untuk mengadukan permasalahan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan. Layanan ini hadir untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi serta memberikan solusi atas berbagai kendala terkait pembayaran THR.
Mengutip situs resmi Kemnaker, mari bahas mengenai cara membuat laporan resmi jika THR Bunda atau suami belum cair bahkan hingga usai Lebaran.
Jenis layanan Posko THR 2026
Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama yang bisa diakses oleh pekerja. Berikut jenis layanan yang dimaksud.
1. Layanan konsultasi
Layanan ini sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Bunda dapat menanyakan berbagai hal terkait THR maupun Bonus Hari Raya (BHR), mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan, hingga kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Layanan pengaduan
Berbeda dengan konsultasi, layanan pengaduan mulai dibuka pada H-7 sebelum Idul Fitri. Waktunya mengikuti tenggat pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Waktu operasional pun berlangsung setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.
Melalui layanan ini, Bunda dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara bertahap. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas sehingga penanganannya diupayakan cepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Cara lapor THR 2026 secara online
Berikut langkah-langkah melapor melalui website resmi:
- Akses situs poskothr.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun melalui platform Siap Kerja
- Pilih menu 'Pengaduan THR'
- Tentukan wilayah tempat bekerja (provinsi dan kabupaten/kota)
- Pilih nama perusahaan dan isi data serta kronologi permasalahan
- Klik 'Laporkan' dan tunggu tindak lanjut dari petugas
Cara konsultasi THR 2026 secara online
Jika hanya ingin bertanya atau berkonsultasi, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi poskothr.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun Siap Kerja
- Klik menu 'Konsultasi THR'
- Pilih wilayah perusahaan
- Gunakan fitur chat yang tersedia
- Isi data yang diminta, lalu klik 'Mulai Obrolan'
- Lapor atau Konsultasi via WhatsApp
Selain melalui website, Bunda juga dapat menghubungi layanan Kemnaker melalui WhatsApp di nomor 0812-8000-1112 untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan aduan terkait THR.
Cara lapor THR 2026 secara offline
Bagi Bunda yang ingin datang langsung, laporan atau konsultasi juga bisa dilakukan secara tatap muka dengan langkah berikut:
- Kunjungi Posko THR 2026 di PTSA Kemnaker.
Lokasi: Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. - Sampaikan permasalahan kepada petugas yang berjaga.
Setiap laporan yang diterima akan diproses oleh pengawas ketenagakerjaan secara langsung di lokasi sehingga pekerja bisa mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Dengan berbagai kanal yang tersedia, pekerja kini memiliki akses lebih mudah untuk memperjuangkan haknya. Jika THR belum cair sesuai ketentuan, jangan ragu memanfaatkan layanan Posko THR 2026 agar masalah segera ditangani ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)