moms-life
Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Mie Instan & Minuman Serbuk
HaiBunda
Rabu, 15 Apr 2026 12:20 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan aturan baru terkait keamanan pangan, Bunda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya yang dirilis pada 2019.
Aturan ini mengatur batas maksimal cemaran mikroba dalam produk pangan olahan yang banyak dikonsumsi dalam keseharian. Mulai dari mie instan, minuman serbuk, hingga makanan seperti sosis dan bakso, semuanya berpotensi terpapar mikroorganisme berbahaya.
"Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman detikcom, Rabu (15/04/2026).
Seiring berkembangnya inovasi produk, kini semakin banyak variasi pangan olahan yang beredar di pasaran. Namun, tidak semua produk tersebut memiliki standar mikrobiologi yang jelas, Bunda.
"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala," ujar Taruna.
Perubahan aturan batas cemaran mikroba pada pangan olahan dan minuman serbuk
Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambahkan beberapa ketentuan terkait batas maksimal cemaran mikroba pada pangan olahan. Aturan ini termasuk olahan tepung atau pati siap makan seperti mie instan dan pasta, serta produk daging seperti sosis dan bakso.
Selain itu, ada juga penyesuaian pada penamaan beberapa jenis pangan. Standar uji mikrobiologi pun ikut diperbarui supaya lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Untuk produk minuman serbuk berperisa, terutama yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, kini ada tambahan pemeriksaan khusus. Sementara itu, aturan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga mengalami perubahan.
Dalam penerapannya, BPOM juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, Bunda. Khusus untuk minuman serbuk berperisa yang sudah memiliki izin edar, pelaku usaha wajib menyesuaikan aturan baru dalam waktu maksimal 12 bulan.
Sedangkan produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap diproses dengan aturan lama. Namun, harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah aturan baru diberlakukan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Kisah Pasangan Sajikan Mi Instan di Pesta Pernikahan, Ini Komentar Tamu Undangan
Mom's Life
Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Makan Mie Instan Setiap Hari
Mom's Life
Produknya Hebohkan Dunia, Ini Dia Sosok Ratu Mie Instan Asal Korea Selatan
Mom's Life
Mentan Wanti-wanti Harga Mi Instan Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Ini Penyebabnya
Mom's Life
Laku Keras, Jual Indomie Sekardus di Amerika Serikat Dapat Rp1,2 Juta
Mom's Life
5 Trik Mudah Memasak Mi Instan yang Lebih Sehat
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda