HaiBunda

MOM'S LIFE

Apa Itu Nutri Level, Kebijakan Pemerintah Cegah Konsumsi Gula dan Garam Berlebih

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 17 Apr 2026 12:40 WIB
Ilustrasi Nutri Level / Foto: Getty Images/aprott
Jakarta -

Bunda, lonjakan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pola makan sehari-hari dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, mulai dari obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2.

Kondisi ini mendorong perlunya langkah konkret untuk membantu masyarakat memahami kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk itu, pemerintah menghadirkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman dengan pemanis yang banyak dikonsumsi.


Apa itu Nutri Level?

Kebijakan baru itu ditujukan pemerintah untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat menentukan pilihan konsumsi yang lebih bijak, Bunda.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026), sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi nasional dalam menekan angka penyakit tidak menular melalui perbaikan pola makan masyarakat.

Nutri Level adalah sistem label gizi berbentuk huruf dan warna (A-D) yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes, dikutip dari press release Kemenkes yang diterima HaiBunda, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Menkes menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari amat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Pencantuman Nutri Level di minuman kemasan

Pada tahap awal, pemerintah tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi.

Media informasi tersebut berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Adapun penampakan Nutri Level yang dimaksud yang harus dicantumkan pada minuman kemasan RI. Berikut di antaranya:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warga hijau tua
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah

Sebagai informasi, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah daripada level C, dan seterusnya.

Sementara itu, KMK juga merincikan terkait kriteria Nutri Level pada pangan siap saji berdasarkan kandungannya, meliputi:

Kandungan gula (per 100 ml):

  • Level A: Tanpa pemanis tambahan, kurang dari 1 gram
  • Level B: Sekitar 1 hingga 5 gram
  • Level C: Lebih dari 5 hingga 10 gram
  • Level D: Lebih dari 10 gram

Kandungan garam (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari atau sama dengan 5 miligram (mg)
  • Level B: Lebih dari 5 hingga 120 mg
  • Level C: Lebih dari 120 hingga 500 mg
  • Level D: Lebih dari 500 mg

Kandungan lemak (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari atau sama dengan 0,7 gram
  • Level B: Lebih dari 0,7 sampai 1,2 gram
  • Level C: Lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram
  • Level D: Lebih dari 2,8 gram

Nah, itulah informasi selengkapnya terkait Nutri Level yang merupakan kebijakan baru pemerintah untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Kebiasaan Tidur Turunkan Risiko Stroke & Jantung

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bukan Lagi Pakai CV, Cara Baru Cari Pekerja Ini Mulai Dipakai Banyak Perusahaan

Mom's Life Arina Yulistara

Siti Nurhaliza Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Alami Cedera di Bagian Kaki

Mom's Life Amira Salsabila

Inspirasi Kebaya Janggan Ala Artis, dari Putri Marino hingga Dian Sastro Bak Kartini Masa Kini

Mom's Life Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Persiapan Persalinan, Ini 8 Tips agar Bayi Tidak Tertukar di Rumah Sakit

Kehamilan Annisa Karnesyia

Dokter Ungkap ISPA pada Anak Tak Selalu Butuh Antibiotik, Ini Pengobatan yang Tepat

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Studi Ungkap Dosis Minum Kopi yang Bisa Cegah Stres

Inspirasi Kebaya Janggan Ala Artis, dari Putri Marino hingga Dian Sastro Bak Kartini Masa Kini

Bukan Lagi Pakai CV, Cara Baru Cari Pekerja Ini Mulai Dipakai Banyak Perusahaan

Dokter Ungkap ISPA pada Anak Tak Selalu Butuh Antibiotik, Ini Pengobatan yang Tepat

Persiapan Persalinan, Ini 8 Tips agar Bayi Tidak Tertukar di Rumah Sakit

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK