HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Sakit-sakitan, Begini Pandangan Islam

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Minggu, 09 Aug 2026 20:40 WIB
Ilustrasi hukum istri minta cerai karena suami sakit-sakitan / Foto: Getty Images/Ridofranz

Ada kisah di mana istri minta cerai karena suaminya sakit. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Mari pahami, Bunda.

Pernikahan tidak hanya diuji dengan kebahagiaan, tapi juga berbagai cobaan yang datang silih berganti. Salah satu ujian yang cukup berat ketika suami mengalami sakit berkepanjangan hingga tak lagi mampu menjalankan perannya secara optimal dalam rumah tangga.

Kondisi ini sering kali menimbulkan dilema bagi istri, terutama ketika kebutuhan lahir maupun batin mulai terabaikan. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: apakah seorang istri diperbolehkan meminta cerai karena suaminya sakit-sakitan?


Dalam Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama fikih dengan penjelasan yang cukup rinci. Islam memberikan ruang bagi istri untuk mengajukan perceraian dalam kondisi tertentu, tapi keputusan tersebut tidak dapat diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama RI, mari bahas mengenai hukum istri minta cerai saat suami sakit-sakitan.

Tanggung jawab suami dalam pernikahan Menurut Islam

Islam menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memenuhi hak-hak istrinya. Tujuan pernikahan sendiri menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sehingga kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran lewat surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi;

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:

"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) menurut cara yang patut."

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa suami dan istri wajib saling memperlakukan pasangan dengan baik. Namun ketika kondisi kesehatan membuat suami tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya dalam waktu yang lama, Islam juga memberikan jalan keluar agar tidak terjadi kemudaratan yang berkepanjangan.

Bolehkah istri meminta cerai karena suami sakit?

Dalam kajian fikih, istri diperbolehkan mengajukan khulu' atau perceraian kalau terdapat alasan yang dibenarkan syariat dan dikhawatirkan tidak lagi mampu menjalankan kewajiban sebagai istri. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abi Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i:

إِذَا كَرِهَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا لِقُبْحِ مَنْظَرٍ أَوْ سُوْءِ عَشْرَةٍ وَخَافَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّهُ جَازَ أَنْ تُخَالِعَهُ عَلَى عِوَضٍ

Artinya:

"Ketika istri tidak menyukai suaminya lantaran parasnya yang jelek, atau perilakunya yang buruk, dan ia khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dalam kondisi demikian, maka istri diperbolehkan untuk meminta khulu' (cerai) dengan memberikan kompensasi." (Al-Muhadzzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i, jilid 2, hlm. 489)

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi psikologis maupun kemampuan istri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Kalau ia benar-benar merasa tidak sanggup mempertahankan pernikahan karena alasan yang dibenarkan syariat maka permohonan khulu' dapat diajukan.

Tidak semua penyakit jadi alasan perceraian

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa tidak setiap penyakit dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri pernikahan. Penyakit ringan atau yang masih memiliki peluang sembuh tidak serta-merta memberikan hak bagi istri untuk meminta cerai.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah penyakit kronis yang sangat berat dan menyebabkan suami tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.

Beliau menulis:

وَفِي مَعْنَاهُ الْمَرَضُ الْمُزْمِنُ الَّذِي لَا يُتَوَقَّعُ زَوَالُهُ، وَلَا يُمْكِنُ الْجِمَاعُ مَعَهُ

Artinya:

"Semakna dengan itu (impoten yang menetapkan adanya hak memilih) adalah penyakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya dan menyebabkan tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri." (Raudhah At-Thalibin wa 'Umdah Al-Muftiyin, jilid 7, hlm. 195)

Artinya, pertimbangan utama bukan sekadar adanya penyakit, melainkan dampak penyakit tersebut terhadap keberlangsungan kehidupan rumah tangga serta pemenuhan hak-hak pasangan.

Istri tetap memiliki tanggung jawab moral

Meski fikih membuka peluang bagi istri untuk mengajukan perceraian dalam kondisi tertentu, Islam juga mengajarkan pentingnya kesabaran, kasih sayang, dan sikap saling menolong dalam menghadapi ujian hidup.

Ketika suami jatuh sakit, istri dianjurkan untuk tetap memberikan pendampingan, merawatnya dengan baik, memberikan dukungan moral, serta berikhtiar mencari pengobatan yang terbaik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pernikahan yang dibangun atas dasar kasih sayang dan tolong-menolong.

Untuk itu, sebelum memutuskan mengajukan gugatan cerai, pasangan sebaiknya terlebih dahulu membangun komunikasi yang terbuka, berdiskusi mengenai kondisi yang dihadapi, serta berkonsultasi dengan tenaga medis apabila penyakit suami masih memiliki peluang untuk ditangani.

Jika diperlukan, berkonsultasi dengan ulama atau pihak yang memahami hukum keluarga Islam juga dapat menjadi langkah bijak agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kemaslahatan kedua belah pihak.

Sementara itu mengutip YouTube TRANS TV Official, Ustaz Syam mengatakan dalam acara Islam Itu Indah, sebuah kejadian pernah terjadi di masa Nabi SAW di mana seorang perempuan datang kepada Nabi untuk meminta solusi. Perempuan tersebut mengungkapkan bahwa sang suami sakit-sakitan dan tidak bisa lagi memberi nafkah. Sementara, ia juga sudah memiliki anak dan sejumlah kebutuhan.

"Rasulullah SAW memberikan jawaban yang pertama, 'Kamu boleh meninggalkan dia. Kamu boleh meminta cerai.' Kata wanita ini, 'Ada yang lain enggak jawabannya?'" ujar Ustaz Syam.

Menurut Ustaz Syam, Rasulullah mengungkap solusi yang kedua di mana perempuan tersebut yang menanggung semua dan menggantikan posisi sang suami.

"Kata wanita ini, 'Saya masih ada peninggalan dari orang tuaku, sebuah kebun kurma atau kecil kebun kurma tersebut. Insyaallah cukup.' Nah kamu boleh menggantikan posisinya dan kamu pahalanya berlipat ganda," ujar Ustaz Syam.

Pahala pertama adalah karena sang istri menggantikan suami dengan mencukupi kebutuhan keluarga. Pahala kedua adalah pahala silaturahmi karena sang istri menyambung silaturahim dengan anak-anak dengan cara menafkahi mereka. Pahala ketiga adalah pahala sedekah.

"Jadi kalau misalnya terjadi kasus seperti ini solusinya Rasulullah sebenarnya bukan untuk meninggalkan. Solusi yang sebenarnya adalah yang kedua tadi, berpindah yang namanya kewajiban tadi. Walaupun sebenarnya bukan kewajiban akan tetapi karena keadaan yang mendesak akhirnya istri yang bertugas memberikan nafkah," tutur Ustaz Syam.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bertengkar dengan Suami, Bolehkah Bunda Tinggalkan Rumah?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Orang yang Matang Secara Mental & Emosional Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini

Mom's Life Melly Febrida

Wajah Cantik Brielle Anak Julie Estelle Curi Perhatian, Pintar Bergaya di Usia 3 Tahun

Parenting Annisa Karnesyia

Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Sakit-sakitan, Begini Pandangan Islam

Mom's Life Arina Yulistara

Ciri Kepribadian Orang yang Langsung Disukai Banyak Orang, Ternyata Punya 5 Kebiasaan Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Makin Canggih, AI Kelak Bisa Bantu Pemilihan Sperma dan Embrio untuk Sukseskan IVF

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Orang yang Matang Secara Mental & Emosional Sering Ucapkan 10 Kalimat Ini

Makin Canggih, AI Kelak Bisa Bantu Pemilihan Sperma dan Embrio untuk Sukseskan IVF

Wajah Cantik Brielle Anak Julie Estelle Curi Perhatian, Pintar Bergaya di Usia 3 Tahun

Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Sakit-sakitan, Begini Pandangan Islam

Ciri Kepribadian Orang yang Langsung Disukai Banyak Orang, Ternyata Punya 5 Kebiasaan Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK