HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 24 Sep 2026 15:35 WIB
Syarat cabut gigi bungsu pakai BPJS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tigercat_LPG
Jakarta -

Gigi bungsu yang belum tanggal bisa menyebabkan nyeri dan rasa tidak nyaman. Apalagi gigi bungsu yang tumbuh miring atau terjepit, rasanya sangat menyiksa.

Namun, apakah bisa dicabut secara gratis menggunakan layanan BPJS Kesehatan? Mengingat biaya operasi cabut gigi bungsu atau odontektomi cukup menguras biaya, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, Bunda.

BPJS Kesehatan untuk cabut gigi

Dikutip dari detikcom, ternyata pencabutan gigi bungsu bisa menggunakan BPJS lho. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien ya.


Diungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penjaminan tindakan gigi bungsu tidak dilihat dari nama atau jenis prosedurnya, melainkan dari kondisi medis seseorang. Termasuk gigi bungsu yang tumbuh miring.

"Pada prinsipnya, penjaminan tidak hanya ditentukan berdasarkan istilah atau jenis tindakan, tetapi berdasarkan diagnosis dan indikasi medis serta ketentuan Program JKN. Gigi bungsu yang mengalami impaksi, misalnya tumbuh miring atau tertanam dan menimbulkan kondisi yang memerlukan tindakan medis, dapat membutuhkan prosedur operatif," ujar Rizzky dikutip dari detikcom, Kamis (24/9/2026).

Syarat pencabutan gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup pencabutan gigi. Pencabutan gigi ondontektomi dikategorikan sebagai tindakan spesialistik yang harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut, bukan di tingkat pertama.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dan sesuai ketentuan Program JKN. Dengan demikian, tindakan terhadap gigi bungsu tidak dapat dijamin apabila dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa adanya indikasi medis dari dokter," ujarnya menambahkan.

Syarat Medis agar Ditanggung BPJS Odontektomi umumnya masuk kategori tindakan yang dijamin apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Gigi bungsu dalam kondisi impaksi, baik dengan maupun tanpa komplikasi.
  • Terdapat gejala seperti nyeri berkepanjangan, infeksi gusi berulang, atau risiko merusak gigi di sebelahnya.
  • Tindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rontgen dari dokter gigi, bukan permintaan pribadi tanpa indikasi medis.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Mom's Life Tim HaiBunda

Nama Akun IG Erin Kini Tak Ada Taulany, Penggantian Sudah Lama Diajukan ke Meta

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ciri Kepribadian Anak Pemilik Nama Awalan W Menurut Pakar

Parenting Azhar Hanifah

Cara Mengenali Anak EQ Tinggi dari Kebiasaannya

Parenting Azhar Hanifah

5 Nama Bayi Aesthetic 2 Kata yang Lagi Viral

Nama Bayi Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Bunda Ikut Lomba Lari 3 Km Tanpa Alas Kaki demi Pelengkapan Sekolah

Ciri Kepribadian Anak Pemilik Nama Awalan W Menurut Pakar

Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

5 Nama Bayi Aesthetic 2 Kata yang Lagi Viral

Nama Akun IG Erin Kini Tak Ada Taulany, Penggantian Sudah Lama Diajukan ke Meta

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK