MOM'S LIFE
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya
Amira Salsabila | HaiBunda
Selasa, 27 Oct 2026 13:10 WIBBunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA).
Kebijakan ini memungkinkan denda pajak dihapus hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan keringanan, fasilitas tersebut berbeda dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan penghapusan sanksi tersebut?
DJP hapus denda pajak hingga 100 persen
Dilansir detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak.
Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” ungkap Inge.
Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Dalam praktiknya, wajib pajak insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan..
Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.
Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
4 Tips Kelola Keuangan agar Tidak Boros saat Bulan Ramadan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan hingga Tanggapan DJP
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
TERPOPULER
Cara Melaporkan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta
Intip 5 Potret Rumah Tissa Biani dengan Desain Interior Aesthetic
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya
Keren Banget! Agnez Mo Resmi Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood
Umumkan Kehamilan, Bunda Ini Mengaku Didesak Resign Secara Halus oleh Kantor
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Kukus 3 Susun Stainless Terbaik Multifungsi dan Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Parfum Bayi yang Aman & Wanginya Tahan Lama
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Tripod HP Terbaik untuk Bikin Konten, Foto, dan Video
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Coffee Machine Terbaik untuk Bikin Kopi ala Kafe di Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Catokan Pelurus Rambut Terbaik untuk Styling Praktis di Rumah
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Perempuan yang Menghargai Dirinya Sendiri, Ucapkan 10 Kalimat Ini saat Diremehkan
Umumkan Kehamilan, Bunda Ini Mengaku Didesak Resign Secara Halus oleh Kantor
Cara Melaporkan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya
Keren Banget! Agnez Mo Resmi Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Monitor Kerja Kamu 144Hz Tapi Rasanya Masih 60Hz? Ini Cara Mengaktifkannya di Windows
-
Beautynesia
5 Potret Anggun Kim Yoo Jung Saat Menghadiri Acara Brunello Cucinelli di Hong Kong
-
Female Daily
Intip Langsung Pabrik Rohto di Jepang, Ternyata Begini Proses di Balik Produk Beauty!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Bikin Pangling, Ini Potret OA A2O LITE Viral Mirip Jessica Jung eks SNSD
-
Mommies Daily
Athanacio Lucky Prabaswara: Atlet Muda Olimpiade Matematika yang Mengukir Prestasi di Usia TK