HaiBunda

MOM'S LIFE

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 27 Oct 2026 13:10 WIB
Ilustrasi DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya/Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Bunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA).

Kebijakan ini memungkinkan denda pajak dihapus hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski memberikan keringanan, fasilitas tersebut berbeda dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan penghapusan sanksi tersebut?


DJP hapus denda pajak hingga 100 persen

Dilansir detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak.

Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” ungkap Inge.

Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, wajib pajak insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan..

Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.

Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Tips Kelola Keuangan agar Tidak Boros saat Bulan Ramadan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Melaporkan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta

Mom's Life Arina Yulistara

Intip 5 Potret Rumah Tissa Biani dengan Desain Interior Aesthetic

Mom's Life Amira Salsabila

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya

Mom's Life Amira Salsabila

Keren Banget! Agnez Mo Resmi Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood

Mom's Life Tiara Jasmine & Fauzan Julian Kurnia

Umumkan Kehamilan, Bunda Ini Mengaku Didesak Resign Secara Halus oleh Kantor

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Perempuan yang Menghargai Dirinya Sendiri, Ucapkan 10 Kalimat Ini saat Diremehkan

Umumkan Kehamilan, Bunda Ini Mengaku Didesak Resign Secara Halus oleh Kantor

Cara Melaporkan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya

Keren Banget! Agnez Mo Resmi Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK