HaiBunda

NAMA BAYI

Sekarang Beri Nama Anak Tak Boleh Hanya 1 Huruf & Terlalu Panjang Nih Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 23 May 2022 13:30 WIB
Aturan baru memberi nama anak dari Kemendagri/ Foto: iStockphoto
Jakarta -

Bunda, belakangan sering viral nama-nama anak yang hanya terdiri satu kata ya. Pemilihan nama yang hanya satu huruf seperti N dan D memang terdengar unik ya.

Tak hanya satu huruf saja yang viral, karena beberapa bulan lalu viral juga orang tua di Jawa Timur yang memberi nama anaknya dengan 19 suku kata. Sempat ditolak petugas dukcapil, hingga akhirnya disepakati untuk mengubah namanya.

Awalnya sang anak diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Tentu panjang sekali ya jika harus dituliskan nama lengkapnya.


Akhirnya anak yang memiliki nama panggilan Cordo itu mengalami perubahan menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Masih panjang, namun lebih singkat menjadi 6 kata saja.

Apakah nama yang terlalu panjang atau terlalu pendek ini sudah tepat untuk anak?

Menyikapi banyaknya pro dan kontra ini akhirnya pemerintah mengatur soal pemberian nama bayi nih. Ada batasan tertentu agar para orang tua memberikan nama anak hanya 1 huruf atau terlalu panjang. Jadi, nama anak diatur tidak boleh lebih dari 60 huruf nih, Bunda. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan ketentuan pemilihan nama anak ini, Bunda. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Di dalamnya membahas terkait dokumen kependudukan yang menyangkut Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

Sedangkan aturan pencatatan nama akan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga pertimbangan memilih nama bayi dalam video di bawah ini:



(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ucapan yang Bikin Orang Cerdas Enggan Terlibat dalam Percakapan

Mom's Life Amira Salsabila

Karina Ranau Istri Almarhum Epy Kusnandar Didorong oleh Pria di Warung, Simak Kronologinya

Mom's Life Pritadanes

Kasus Langka Fetus in Fetu, Dokter Temukan 8 Janin di Perut Bayi Berusia 21 Hari

Kehamilan Annisa Karnesyia

Cara Meredakan Batuk dengan Bahan Tradisional, Aman dan Mudah di Rumah

Mom's Life Amira Salsabila

SPMB SMP Depok 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ketahui Tanda-tanda Overstimulasi pada Bayi & Cara Mengatasinya

Karina Ranau Istri Almarhum Epy Kusnandar Didorong oleh Pria di Warung, Simak Kronologinya

Keseruan SPN Community Sport Day, Bunda Diajak Relaksasi Lewat Aquatic Floating Yoga

9 Ucapan yang Bikin Orang Cerdas Enggan Terlibat dalam Percakapan

Kasus Langka Fetus in Fetu, Dokter Temukan 8 Janin di Perut Bayi Berusia 21 Hari

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK