Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Risiko bila Bunda Lakukan Perawatan ke Tukang Gigi

Zika Zakiya   |   HaiBunda

Kamis, 15 Nov 2018 08:35 WIB

Tukang gigi sering dijumpai di beberapa lokasi. Saat lakukan perawatan gigi ke tukang gigi, ada risiko yang bisa terjadi, Bun.
Ilustrasi risiko lakukan perawatan ke tukang gigi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Bunda sering lihat nggak perawatan tukang gigi di banyak lokasi termasuk di Jakarta? Jasa perawatan tukang gigi ini dilakukan bukan oleh dokter gigi terlatih dan tersertifikasi lho, Bun.


Mereka adalah seseorang yang dibekali kemampuan ala kadarnya dengan peralatan yang juga seadanya. Tak salah jika kemudian banyak korban dari para tukang gigi ini.

Dikatakan drg Diono Susilo, Sekretaris Jenderal Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), sudah ada peraturan Undang-undang bahwa yang berhak melakukan perawatan gigi pada masyarakat adalah dokter.

Jumpa pers IDEC di JakartaJumpa pers IDEC di Jakarta Foto: Zika Zakiya


"Tapi kemudian ada Judicial Review yang memungkinkan tukang gigi untuk memasang gigi tiruan lepas. Pada kenyataannya, mereka tidak hanya memasang gigi tiruan lepas, tapi juga memasang gigi tiruan cetak dan melakukan praktik ortodentis juga," ujar drg Diono saat jumpa pers 'Indonesia Dental Exhibition & Conference (IDEC) 2019' di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).


Bahaya yang mengintai saat Bunda datang ke jasa tukang gigi adalah abnormalitas dan malfungsi gigi. Bahkan, kata drg Diono, sudah ada beberapa korban jasa perawatan tukang gigi yang datang kepadanya untuk melakukan perbaikan.

"Malfungsi di sini misalnya gigi yang harusnya tumbuh, malah tidak bisa tumbuh. Lalu juga ada beberapa kesalahan fatal," ujar drg Diono.

"Kita punya etika, tapi mereka (tukang gigi) tidak punya dan dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Terkait praktik tukang gigi ini, sudah ada banyak bentuk pengajuan oleh PDGI kepada Kementerian Kesehatan. Selain itu di beberapa provinsi juga ada sanksi dan pihak yang dipidanakan. Namun demikian, harga murah dan lokasi yang terjangkau masih membuat jasa tukang gigi diminati masyarakat.

IlustrasiIlustrasi Foto: thinkstock


"Kami sudah menyusun kerja sama dengan beberapa badan termasuk Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) untuk menindak orang yang tidak kompeten. Di beberapa provinsi sudah ada penangkapan dan sanksi pidana dan perdata. Maka itu sebaiknya berobatlah ke dokter gigi," tambah drg Diono.

Banyaknya korban jasa tukang gigi ini sempat membuat Mahkamah Agung (MA) menggelar uji materi yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2012 silam, Bun.


"Pasal yang diuji bertujuan memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak berkualitas dan cakap dalam menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan," kata Agus Purwadianto dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu seperti dilansir detikcom.

Agus menambahkan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko sehingga hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berwenang. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dimuat dalam bentuk UU.

(ziz/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda