Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Tata Cara dan Syarat Membayar Zakat Fitrah

Zika Zakiya   |   HaiBunda

Selasa, 28 May 2019 13:01 WIB

Cara menghitung zakat fitrah sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama dan ditegaskan oleh Bimas Islam.
Ilustrasi zakat/Foto: Istock
Jakarta - Sudahkah Bunda membayar zakat fitrah ? Jangan sampai terlupa ya mengingat zakat fitrah adalah salah satu kewajiban di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah sendiri merupakan zakat jiwa yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, disebutkan bahwa syarat pembayaran zakat fitrah adalah:

a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan Ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Ada pun tata cara pembayaran zakat dan waktu menunaikannya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 30 dan 31 adalah:

(1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
(2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
(3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.


Ilustrasi zakat fitrahIlustrasi zakat fitrah/Foto: iStock


Di pasal 31 dijelaskan dengan gamblang bahwa:
(1) Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
(2) Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar seperti dilansir situs resmi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

[Gambas:Video 20detik]

(ziz/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda