Jakarta -
Zakat dan salat merupakan dua ibadah yang tidak bisa dipisahkan dari seorang Muslim. Terkait dengan bulan suci Ramadhan, ada ketentuan pembayaran zakat yang wajib dilakukan yakni
zakat fitrah.Dikutip dari buku
Fiqih Muslimah Ibadat - Mu'amalat karya Ibrahim Muhammad Al Jamal, ada perbedaan antara zakat dan zakat fitrah. Zakat adalah standar harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapai nishab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat menyucikan hamba dan membersihkan dirinya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah 103,"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Sedangkan, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim dan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam hadist; satu sha' gandum atau sya'ir atau kurma.
Diriwayatkan H.R.Jama'ah,"Kami keluarkan zakat fitrah ketika Rasullah SAW berada di antara kami, yaitu satu
sha' makanan atau
sha' kurma, atau
sha' syair atau
sha' kismis atau satu
sha' aqith. Kami tetap begitu hingga Mu'awiyah datang kepada kami di Madinah. Ia berkata, 'Sungguh aku melihat satu madyan dari gandum Syam sama dengan satu
sha' kurma. Maka orang-orang menjalankan itu. Abu Said berkata,'Aku tetap mengeuarkannya sebagaimana aku dulu mengeluarkannya."
Ada beberapa paham yang menentukan berapa besaran
sha'. Dikutip dari
detikcom, pandangan umum besaran zakat fitrah adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Besaran keduanya harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.
 Ilustrasi zakat/Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis |
Sedangkan dilansir
NU Online, satu
sha' kurang lebih sama dengan tiga kilogram. "Kami menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat," ujar KH Abdurahman Nafis.
[Gambas:Video 20detik]
(ziz/rdn)