Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Penting Bunda Ketahui

Zika Zakiya   |   HaiBunda

Selasa, 28 May 2019 03:02 WIB

Cara menghitung zakat fitrah ternyata ada beberapa paham yang menaungi. Simak penjelasannya berikut, Bunda.
Ilustrasi zakat/Foto: Shutterstock
Jakarta - Zakat dan salat merupakan dua ibadah yang tidak bisa dipisahkan dari seorang Muslim. Terkait dengan bulan suci Ramadhan, ada ketentuan pembayaran zakat yang wajib dilakukan yakni zakat fitrah.

Dikutip dari buku Fiqih Muslimah Ibadat - Mu'amalat karya Ibrahim Muhammad Al Jamal, ada perbedaan antara zakat dan zakat fitrah. Zakat adalah standar harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapai nishab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat menyucikan hamba dan membersihkan dirinya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah 103,"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Sedangkan, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim dan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam hadist; satu sha' gandum atau sya'ir atau kurma.

Diriwayatkan H.R.Jama'ah,"Kami keluarkan zakat fitrah ketika Rasullah SAW berada di antara kami, yaitu satu sha' makanan atau sha' kurma, atau sha' syair atau sha' kismis atau satu sha' aqith. Kami tetap begitu hingga Mu'awiyah datang kepada kami di Madinah. Ia berkata, 'Sungguh aku melihat satu madyan dari gandum Syam sama dengan satu sha' kurma. Maka orang-orang menjalankan itu. Abu Said berkata,'Aku tetap mengeuarkannya sebagaimana aku dulu mengeluarkannya."

Ada beberapa paham yang menentukan berapa besaran sha'. Dikutip dari detikcom, pandangan umum besaran zakat fitrah adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Besaran keduanya harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. 

Ilustrasi zakatIlustrasi zakat/Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis


Sedangkan dilansir NU Online, satu sha' kurang lebih sama dengan tiga kilogram. "Kami menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat," ujar KH Abdurahman Nafis.

[Gambas:Video 20detik]

(ziz/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda