HaiBunda

PARENTING

8 Fakta Penting tentang PPDB 2019 yang Perlu Bunda Tahu

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 17 Jun 2019 15:30 WIB
PPDB 2019/ Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli. PPDB 2019 akan diselenggarakan secara online dan offline (di sekolah tujuan). PPDB 2019, akan dibuka untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Di DKI Jakarta, pekan ini PPDB jalur prestasi untuk SMP dan SMA dibuka.

Namun, sayangnya tak semua informasi secara detail tersampaikan ke orang tua pendaftar. Nah, untuk itu ada beberapa fakta penting nih yang perlu Bunda ketahui seputar PPDB 2019 dari Kemendikbud RI.


1. Ada 3 jalur di PPDB 2019


PPDB 2019 SD dan SMP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten atau Kota, maupun SMA oleh Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).

2. Mengacu pada Permendikbud No 51/2018

Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait implementasi PPDB 2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

3. Penetapan zonasi dilakukan Dinas Pendidikan dan Dukcapil

Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB 2019. Sekolah didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.

Foto: Kemendikbud RI
4. Peserta didik SD berusia 7 tahun dan tak ada ujian calistung

Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun dan tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi baca tulis hitung untuk calon peserta didik SD pada PPDB 2019 agar menjamin semua anak bisa sekolah.

5. Ujian Nasional bukan syarat

Kembali ditegaskan bahwa nilai Ujian Nasional bukanlah syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali pada #PPDB2019 karena dapat membatasi hak setiap anak mendapatkan layanan dasar pendidikan.
Foto: Kemendikbud RI

6. Tak ada pemungutan sumbangan

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


7. Zonasi untuk pemerataan pendidikan

Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB 2019 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.

8. Laporan pengaduan bisa melalui Ombudsman RI

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB 2019 melalui Twitter @OmbudsmanRI137.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK