Jakarta -
Kasus sekolah yang digugat Rp551 juta oleh orang tua murid, Yustina Supatmi, yang anaknya
tidak naik kelas nampaknya masih berbuntut. Kali ini, Yustina bahkan meminta agar gedung SMA Gonzaga disita.
Mengutip
detikcom, pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar permohonannya dikabulkan. Dia juga berharap keputusan pihak sekolah yang tidak menaikan kelas anak Yustina dicabut.
"Ya, harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru," terang Susanto.
Selain itu, dalam petitum berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yustina pun meminta agar aset para tergugat berupa tanah dan bangunan sekolah Kolese Gonzaga, di Jakarta Selatan disita.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," bunyi petitum.
Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto. Tak hanya itu, Yustina juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat, terkait anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga, adalah cacat hukum. Ia meminta majelis hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Atas hal yang dirasa merugikannya ini, Yustina meminta ganti rugi materil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000
Susanto menekankan, jika dua permintaannya yang jadi pokok petitum dikabulkan, maka tuntutan immateril akan dikesampingkan.
"Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan," jelasnya.
Terkait
anak tidak naik kelas, jika ada yang mengatakan anak yang tidak naik kelas itu bodoh, itu salah, Bunda. Biar bagaimana pun, banyak faktor yang jadi penyebab anak tidak naik kelas.
Dilansir
Keep Kids Healthy, faktor beberapa penyebab anak tinggal kelas misalnya, cara belajar anak yang kurang tepat, IQ kurang, standar sekolah terlalu tinggi. Atau ada problem keluarga, tertekan karena lingkungan sekolah. Bisa juga sakit terlalu lama, sehingga ketinggalan pelajaran.
Selain itu, sebagai orang tua kita juga harus tetap positif dan memberikan semangat pada anak. Seorang konselor sekolah yang juga penulis Jim Taylor, mengatakan meskipun ada rasa kecewa, saat anak enggak naik kelas, orangtua sebaiknya jangan menunjukkan rasa kecewa dengan emosional.
"Bangkitkan motivasi dan rasa percaya diri anak. Lakukan dialog dari hati ke hati dengan anak, agar ia tetap merasa bahwa orang tua tetap menyayanginya," saran Jim.
[Gambas:Video 20detik]
(yun/muf)