
parenting
Selamat Hari Anak Nasional! Bunda Perlu Tahu Nih, Hak Anak dalam Keluarga
HaiBunda
Kamis, 23 Jul 2020 13:40 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2020 jatuh pada 23 Juli, Bunda. Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk seluruh komponen bangsa Indonesia. Kenapa?
Ya, momentum penting ini untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa peringatan tahun ini berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya pandemi Corona.
Pandemi yang tak hanya terjadi di Indonesia ini berimplikasi pada masyarakat, terutama anak, mengalami berbagai
persoalan seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orangtuanya positif COVID-19, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi sebagai akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun belajar dan bekerja di rumah.
"Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2020 adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah. Hal ini sebagai motivasi bahwa pandemik tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN," I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dikutip dari Panduan Hari Anak Nasional 2020 yang diterbitkan oleh KemenPPPA.
Diharapkan peringatan Hari Anak Nasional 2020 yang dikemas secara online dapat menjangkau lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
![]() |
Nah, jika bicara HAN maka erat kaitannya dengan hak anak-anak Indonesia. Hak anak di Indonesia sendiri disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bunyi pasal 4 adalah setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bagaimana hak anak dalam keluarga? Hak anak dalam keluarga juga disebutkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002. Dalam keluarga, setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Kemudian, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keluarga, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal ini tertuang pada Pasal 9 ayat (1).
Perlu dipahami bahwa di dalam keluarga, anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan, Bunda.
Baca Juga : Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat |
Simak juga cerita Dewi Gita dan Armand Maulana harus rela anak kuliah di Inggris:
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
7 Hak Anak dalam Perspektif Islam yang Wajib Orang Tua Penuhi

Parenting
Cari Inspirasi buat Si Kecil di Era New Normal, Yuk Ikut Acara Ini!

Parenting
5 Hak Anak terhadap Orang Tua, Apa Saja Ya Bunda?

Parenting
Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat

Parenting
Bunda Perlu Tahu, 4 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Orang Tua


14 Foto
Parenting
Senyum Ceria Anak-anak Indonesia Ini Bikin Damai
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda