Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 21 Jul 2020 15:57 WIB

A mother wearing a traditional headscarf picks up and hugs her elementary age daughter, who is also wearing a headscarf,  before she heads off to school. They're on a sidewalk in a suburban neighborhood.
Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat/ Foto: Istock
Jakarta -

Tak terasa, sebentar lagi Indonesia akan merayakan Hari Anak Nasional 2020. Sebagai orang tua, kita semua mengharapkan anak selalu bahagia dan tentunya hak-hak mereka bisa dipenuhi.

Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangannya. Baik secara fisik, mental, dan sosial secara utuh.

Kita semua perlu ingat, Bunda, masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Setuju ya, Bunda?

Mengutip dari Panduan Hari Anak Nasional 2020 KemenPPPA RI, hal tersebut sebagaimana telah dituangkan pasal 28(B) ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ya, untuk itu hak anak di masyarakat pun perlu dijamin dan dilindungi. Apa saja hak mereka di masyarakat? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Anak berhak mendapat pengakuan, identitas

Di masyarakat, anak berhak mendapat pengakuan. Anak memiliki hak untuk mendapatkan nama, identitas, dan kewarganegaraan, Bunda.

2. Anak berhak mendapat perlindungan

Seperti yang tertuang dalam pasal 28(B) ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang telah mengamanatkan Pemerintah untuk segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Mother and child sitting on bench and talkingilustrasi ibu dan anak/ Foto: iStock

3. Hak untuk mendapat akses kesehatan

Setiap anak berhak mendapatkan akses kesehatan, Bunda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

4. Hak untuk bermain dengan teman sebaya

Di masyarakat, setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang. Anak berhak bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

5. Anak berhak mendapat pendidikan

Di masyarakat, lembaga pendidikan wajib melindungi anak. Oleh karena itu anak berhak mendapat pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."

Kemudian ayat (2) menyebutkan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Simak juga video soal tips menumbuhkan minat baca anak di era new normal:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda