Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Bunda Perlu Tahu, 4 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Orang Tua

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 20 Jul 2020 10:42 WIB

ilustrasi ibu dan anak
Bunda Perlu Tahu, 4 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Orang Tua/ Foto: iStock
Jakarta -

Apa yang kita berikan pada anak sekarang kelak menjadi investasi di masa depan. Setuju ya, Bunda? Ya, mengutip dari Panduan Hari Anak Nasional 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bahwa anak kita adalah potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis.

Mereka, anak-anak mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.

Untuk itu, sebagai orang tua kita perlu memenuhi hak anak. Sebagaimana hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Nah, apa saja sih hak anak di rumah yang harus dipenuhi orang tua?

1. Hak untuk mendapatkan makan dan minum

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembangan dengan baik. Mengapa? Menurut UNICEF, perkembangan anak-anak yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat di masa depan. Ya, karena mereka masih berkembang dan anak-anak lebih sangat rentan daripada orang dewasa, terhadap kondisi kehidupan yang buruk.

2. Anak berhak merasa aman dan mendapatkan perlindungan

Anak memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan perlindungan, Bunda. Menurut UU No.23 Tahun 2002 pasal 13, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan.

Perlindungan dari apa saja nih? Perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual). Kemudian, anak juga berhak terlindungi dari penelantaran, kekerasan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya. Semuanya ini dimulai dari rumah dan orang tua sebagai tamengnya.

Smiling young loving mum making ponytail to little preschool laughing daughter with toy sitting on sofa, couch in living room at home, mother helping child with hairstyle, nanny caring of pupililustrasi ibu dan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes

3. Hak untuk belajar dalam rangka pengembangan diri

Di UU No.23 Tahun 2002 pasal 9 juga menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Sementara itu, Wakil Ketua KPAI/Komisioner Bidang Pengasuhan Rita Pranawati, MA mengatakan bahwa momentum kebersamaan anak dan orang tua di era pandemi ini penting.

"Penting untuk disadari orang tua sebagai wadah untuk menguatkan kembali komunikasi dengan anak secara terbuka, menjadi pendengar yang baik, melatih anak-anak pada keterampilan dasar mengurus diri dan pekerjaan rumah sehari-hari, serta mendampingi anak-anak dalam menyelesaikan tugas-tugas sekolah," ujarnya, dikutip dari laman resmi KPAI, Senin (20/7/2020).

4. Anak berhak mendapat kesejahteraan

Setiap anak di rumah berhak mendapatkan kesejahteraan. Apa bentuk kesejahteraan anak di rumah? Anak mendapatkan pakaian layak, anak berhak leluasa untuk bermain dan berekreasi.

Di UU No.23 Tahun 2002 pasal 11 berbunyi, "Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri."

Simak juga cara untuk menumbuhkan minat baca anak di era pandemi:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda