HaiBunda

PARENTING

Cara Membuat Kartu Identitas Anak dan Ketahui Manfaatnya

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Sep 2020 16:00 WIB
Cara Membuat Kartu Identitas Anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kipuxa
Jakarta -

Tak hanya bagi orang dewasa, anak juga perlu untuk memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA, Bunda. KIA sebenarnya seperti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak di bawah 17 tahun.

KIA telah digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemberlakuan KIA awalnya diterapkan di 50 daerah di Indonesia, namun hingga akhir tahun lalu, program ini terus berlanjut dan sudah terlaksana pada seluruh daerah.

Adapun bentuk fisik KIA mirip KTP berwarna merah muda dan memuat biodata anak, seperti tempat dan tanggal lahir serta kepala keluarga.


Manfaat Kartu Identitas Anak

Seperti halnya KTP, KIA juga memiliki beberapa tujuan. Mengutip laman Indonesia.go.id, tujuan tersebut adalah untuk pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga sebagai usaha pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, ada beberapa manfaat yang didapat bagi anak yang memiliki KIA. Manfaat tersebut adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftarkan anak sekolah. Selain itu, data identitas untuk membuka rekening bank, dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ataupun hal penting lainnya.

Jenis Kartu Identitas Anak

KIA memiliki dua jenis, Bunda. Tiap jenis memiliki perbedaan dalam kepengurusannya. Meski begitu, KIA pada dasarnya tetap memiliki fungsi yang sama kok, Bun. Berikut dua jenis KIA:

1. KIA untuk anak usia 0-5 tahun

Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir hingga berusia di bawah 5 tahun, KIA dapat diurus oleh orang tua ataupun wali bersamaan dengan akta kelahirannya. Beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat KIA adalah:

  • Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali
  • KTP asli kedua orang tua atau wali

2. KIA untuk anak usia 5-17 tahun

Sementara bagi anak WNI yang usianya di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka untuk penerbitan KIA harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP asli kedua orang tua atau wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Selain anak WNI, anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga bisa memiliki KIA jika memang dibutuhkan, Bunda. Adapun, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orang tua

Cara membuat KIA

Jika persyaratan dan kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah dengan membuat KIA, yakni:

KIA bagi anak WNI

1. Pemohon atau orangtua, wali menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan KIA. Lalu dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2. Kepala Dinas lalu akan menyetujui, menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua atau wali di kantor Dinas Kecamatan, Desa maupun Kelurahan.

Untuk mempermudah, kantor dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling baik di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lain. Hal ini bertujuan supaya cakupan kepemilikan KIA dapat lebih luas dan maksimal.

KIA bagi anak WNA

Bagi anak WNA yang telah memiliki paspor, pemohon atau orang tuanya wajib melaporkannya ke Dukcapil sambil menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA, Bunda.

Sama seperti pembuatan KIA bagi anak WNI, Kepala Dukcapil juga yang akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Setelah selesai, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua.

Pembuatan KIA secara online

Di beberapa daerah, Bunda atau Ayah tak perlu datang ke Disdukcapil setempat untuk membuat KIA karena pendaftaran atau pembuatan KIA bisa dilakukan secara online lho. Pembuatan bisa dilakukan lewat situs Disdukcapil setempat.

Bunda atau Ayah harus melakukan proses pendaftaran dan mengisi formulir pengajuan pendaftaran dan mengupload persyaratan lewat situs Disdukcapil. Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan mencetak dokumen.

Beberapa layanan online ini ada yang mewajibkan orang tua, wali maupun pemohon untuk menyertakan nomor telepon atau ponsel yang dapat dihubungi. Setelah KIA sudah dicetak, pihak Disdukcapil dapat menghubungi pemohon. Selanjutnya, Bunda atau ayah mengambil KIA di tempat pelayanan atau Disdukcapil setempat.

Bunda, simak juga tips parenting Angie 'Virgin' yang kembangkan bakat anak dalam video berikut:



(AFN/jue)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Ternyata Ini Alasan Jatuh di Kamar Mandi Bisa Berakibat Fatal untuk Kesehatan

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kate Middleton Cerita Perjuangan Sembuh dari Kanker, Akui Berat Lewati Fase Pemulihan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tampil Beda! Adinia Wirasti dan Suami Bule Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ini 5 Potretnya

Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak

Innalillahi...Direktur RS Indonesia dr Marwan Al Sultan di Gaza Tewas Diserang Israel

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK