Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Calon Orang Tua Angkat & Prosedur Adopsi Anak, Bunda Perlu Tahu

Haikal Luthfi   |   HaiBunda

Selasa, 20 Oct 2020 18:50 WIB

Happy children gardening in summer
Anak-anak/Foto: istock
Jakarta -

Anak adalah amanah, Bunda. Kehadirannya merupakan suatu anugerah dan sangat dinantikan oleh banyak orang tua untuk meneruskan keturunan.

Tak sedikit pasangan suami istri yang ingin segera memiliki anak atau pasangan yang telah lama membina rumah tangga belum kunjung dikaruniai anak, rela melakukan berbagai cara untuk mendapat momongan. Cara yang dilakukan, mulai dari mengonsumsi makanan yang diyakini bisa mendukung kesuburan, hingga lewat teknologi mutakhir seperti bayi tabung.

Pada prinsipnya, kehadiran anak dalam perkawinan akan menambah kebahagiaan dari suami istri. Sehingga ketidakhadiran anak dalam suatu perkawinan berpotensi akan menimbulkan ketidakharmonisan, bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian.

Apabila pasangan suami istri mengalami kondisi seperti itu, maka dalam ketentuan yang berlaku, cara lain yang bisa ditempuh untuk memiliki anak adalah dengan adopsi.

Berdasarkan buku yang berjudul Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia (2011), dikatakan bahwa dalam kajian hukum Islam, Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar, Kairo menjelaskan bahwa ada dua pengertian tentang pengangkatan anak, yaitu:

  1. Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh kasih sayang, tanpa diberikan status 'anak kandung' kepadanya, hanya ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri.
  2. Mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi status 'anak kandung' sehingga ia berhak memakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya tersebut.

Anak angkat dalam pengertian pertama lebih didasari oleh perasaan seseorang yang menjadi orang tua angkat untuk membantu orang tua kandung dari anak angkatnya atau bagi pasangan suami istri yang tidak dikaruniai keturunan supaya anak angkat itu bisa dididik atau disekolahkan, sehingga diharapkan nantinya bisa menjadi anak yang mandiri, Bunda.

Two happy children playing European football outdoors in school yard. Kids play soccer. Active sport for preschool child. Ball game for young kid team. Boy and girl score a goal in football match.Ilustrasi Anak/ Foto: iStock

Proses mengadopsi anak bisa menjadi perjalanan yang panjang dan rumit, dengan hambatan hukum dan finansial yang jauh lebih kompleks daripada yang diperkirakan banyak orang. Rita Soronen, CEO Dave Thomas Foundation for Adoption mengatakan, penting untuk mengetahui motif calon orang tua angkat sebelum melakukan proses adopsi.

"Ini adalah keputusan seumur hidup, jadi penting untuk jujur tentang kebutuhan spesifik yang mungkin Anda miliki," ujar Soronen seperti dikutip dari New York Times.

Di samping itu, terdapat beberapa pertanyaan umum yang disarankan oleh pakar adopsi yang dapat membantu para calon orang tua angkat untuk mengidentifikasi jenis adopsi seperti apa yang tepat untuk mereka. Beberapa pertanyaan itu, di antaranya:

  • Apakah penting bagi Anda untuk menjadi orang tua pada bayi yang baru lahir, atau apakah Anda terbuka untuk mengadopsi anak yang lebih besar? Bagaimana dengan saudara kandungnya?
  • Apakah rumah Anda layak untuk anak berkebutuhan khusus? Atau bayi yang belum lahir dari paparan obat-obatan dan alkohol?
  • Jika Anda dipasangkan dengan anak dari ras atau latar belakang yang berbeda, apakah Anda siap untuk mendidik diri Anda sendiri tentang perbedaan-perbedaan kecil yang membentuk sebuah keluarga antar ras atau antar budaya?
  • Seberapa banyak kontak yang Anda rasa nyaman antara Anda dan anak angkat Anda, dan keluarga kandungnya?

Syarat adopsi anak

Di Indonesia, pemerintah masih belum memfasilitasi masyarakat secara maksimal terkait dengan kebutuhan adopsi, Bunda. Meski sebenarnya terdapat prosedur jelas yang telah ditetapkan dan disahkan secara hukum melalui undang-undang (UU) atau kebijakan terkait adopsi.

Mengutip jurnal yang berjudul 'Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Indonesia', pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan guna peralihan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/wali sah ke lingkungan dari orang tua angkatnya, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dengan adanya payung hukum mengenai pengangkatan anak, maka untuk beberapa orang yang mengalami kondisi ingin cepat mendapatkan anak tetapi tidak melalui rahim istrinya, dapat melalui tata cara pengangkatan anak tersebut.

Bahkan, sebelum diterbitkannya PP Pengangkatan Anak, pengaturan mengenai pengangkatan anak juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang semata-mata hanya untuk kebaikan atau kepentingan yang terbaik dari si anak tersebut. Oleh karena itu, negara menjamin adanya hal tersebut, sebagaimana diatur melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, yang meliputi:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

Prosedur adopsi anak

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh calon orang tua angkat. Beberapa mekanisme tersebut, yakni:

1. Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan. Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Dan jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos juga akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Kurang dari itu tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Simak juga Bunda, cerita Siti KDI besarkan anak dengan bahasa Indonesia di Turki pada video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(haf/haf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda