
parenting
Catat Bun! Sekolah Harus Penuhi Ini Sebelum Gelar Pembelajaran Luring
HaiBunda
Minggu, 29 Nov 2020 17:40 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan kembali pembelajaran tatap muka atau luar jaringan (luring) dalam masa pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurutnya, hal tersebut untuk mencegah timbulnya klaster baru yaitu klaster institusi pendidikan.
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku dikutip dari covid19.go.id.
Ketentuan yang dimaksud oleh Wiku tersebut harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Pertama yaitu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Selain itu sekolah juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
Wiku melanjutkan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.
Untuk yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga harus dilakukan pemeriksaan dengan rentang isolasi mandiri yang telah ditetapkan dengan persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11) yang lalu.
Nah, terkait hal ini Satgas Penanganan COVID-19 juga terus mengimbau agar masyarakat selalu #ingatpesanibu dengan melakukan 3M yaitu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan dan #cucitanganpakaisabun.
Â
Â
Â
(akn)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
10 Faktor Perlu Dipertimbangan Pemda Beri Izin Sekolah Tatap Muka

Parenting
Waswas Si Kecil Sekolah Tatap Muka Bun? Yuk Cek Alur Perizinannya

Parenting
Catat Bun, Ini Rambu-rambu dari UNICEF Jelang Pembukaan Sekolah

Parenting
5 Panduan Sekolah Tatap Muka yang Harus Dipahami Orang Tua, Catat ya Bunda

Parenting
3 Hal yang Wajib Disiapkan Saat Anak Kembali Sekolah Semester Depan


7 Foto
Parenting
7 Potret Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Siswa dan Guru Melepas Rindu
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda