HaiBunda

PARENTING

Catat Bun! Sekolah Harus Penuhi Ini Sebelum Gelar Pembelajaran Luring

Angga Laraspati   |   HaiBunda

Minggu, 29 Nov 2020 17:40 WIB
Ilustrasi anak sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan kembali pembelajaran tatap muka atau luar jaringan (luring) dalam masa pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurutnya, hal tersebut untuk mencegah timbulnya klaster baru yaitu klaster institusi pendidikan.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku dikutip dari covid19.go.id.

Ketentuan yang dimaksud oleh Wiku tersebut harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.


Pertama yaitu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Selain itu sekolah juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Wiku melanjutkan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Untuk yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga harus dilakukan pemeriksaan dengan rentang isolasi mandiri yang telah ditetapkan dengan persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11) yang lalu.

Nah, terkait hal ini Satgas Penanganan COVID-19 juga terus mengimbau agar masyarakat selalu #ingatpesanibu dengan melakukan 3M yaitu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan dan #cucitanganpakaisabun.

 

 

 

(akn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Kisah Cinta Enzy Storia dan Suami Diplomat

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Kalimat Toksik yang Bikin Anak Ogah Mendengarkan Orang Tua Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Tingkah Naka Anak Indah Permatasari Selalu Soft Spoken & Lahap Makan

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Ujian Pernikahan 1 Tahun Pertama, Masalah Ekonomi Termasuk?

Mom's Life Arina Yulistara

Cara Merawat Organ Intim Perempuan agar Tetap Bersih dan Sehat Menurut Dokter

Kehamilan Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Lagu hingga Biodata Member CORTIS, Boy Group Baru Big Hit

Terpopuler: Kisah Cinta Enzy Storia dan Suami Diplomat

Momen Kedekatan Pemeran Film Rangga & Cinta, Intip Potret El Putra Sarira Curi Perhatian

5 Kalimat Toksik yang Bikin Anak Ogah Mendengarkan Orang Tua Menurut Psikolog

10 Ujian Pernikahan 1 Tahun Pertama, Masalah Ekonomi Termasuk?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK