HaiBunda

PARENTING

Cara dan Syarat agar Siswa Bisa Dapatkan BLT dari Pemerintah

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 28 Jul 2021 09:14 WIB
Siswa sekolah/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah berupaya untuk memberi bantuan langsung pada masyarakat Indonesia. Salah satu yang terus berjalan hingga saat ini yaitu bantuan langsung tunai (BLT).

Mengutip dari CNN Indonesia, pemerintah kembali mencairkan BLT bagi anak sekolah pada Juli 2021. Bantuan ini berlaku bagi anak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Untuk dipahami, BLT itu merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH) ya, Bunda. Ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.


Untuk mengecek siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat memeriksa atau mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika Bunda sudah mengakses situ tersebut, maka langkah selanjutnya yakni dengan masukkan data tempat tinggal. Dimulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Setelah itu, masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP). Lebih lanjut, situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang tersedia, lalu klik tombol cari data.

Untuk Bunda ketahui, BLT anak sekolah yang diterima satu keluarga nilainya bisa mencapai Rp4,4 juta, lho. Untuk rinciannya, berikut di antaranya:

  • Siswa SD mendapat Rp900 ribu per tahun.
  • Siswa SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA mendapat Rp2 juta per tahun.

Syarat siswa penerima BLT

Siswa yang memperoleh BLT juga harus memenuhi beberapa syarat ya, Bunda. Apa saja? Simak sebagai berikut, ya.

1. Memiliki KIP

Siswa penerima BLT harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Tercatat sebagai siswa

Penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Terdaftar dalam Dapodik

Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Membawa KK

Jika siswa tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT. Cukup melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Memiliki KKS

KKS merupakan instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik atau tabungan dari pemerintah. Bagi bagi siswa yang tidak memilikinya, maka orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

BLT anak sekolah diberikan dalam empat kali pencairan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober ya, Bunda. Pencairannya dilakukan melalui beberapa bank, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga lima cara hasilkan uang dari tanaman hias dalam video berikut:



(AFN/AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Barbie Keluarkan Koleksi Baru, Bantu Anak Penderita Diabetes Tipe 1 Lebih PD

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Tanda Kolesterol Tinggi yang terlihat di Kuku, Cek Segera!

Mom's Life Amira Salsabila

7 Tips Tingkatkan Kemampuan Membaca Anak Menurut Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

6 Idol K-Pop Perempuan Terpopuler di Dunia, IU Peringkat Pertama

Mom's Life Amira Salsabila

Perkembangan Bahasa Anak Usia 1 Tahun, Sudah Bisa Bicara Apa?

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Barbie Keluarkan Koleksi Baru, Bantu Anak Penderita Diabetes Tipe 1 Lebih PD

7 Tips Tingkatkan Kemampuan Membaca Anak Menurut Pakar

5 Tanda Kolesterol Tinggi yang terlihat di Kuku, Cek Segera!

Perkembangan Bahasa Anak Usia 1 Tahun, Sudah Bisa Bicara Apa?

Hindari 7 Cara Ini untuk Obati Sakit Kepala saat Hamil, Bisa Bahayakan Jantung Janin!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK