HaiBunda

PARENTING

Libur Nataru Ditiadakan, Bagaimana Jadwal Bagi Rapor & Libur Sekolah?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 06 Dec 2021 15:19 WIB
Ilustrasi libur sekolah / Foto: Getty Images/GlobalStock
Jakarta -

Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nih, Bunda. Sekolah tidak memberikan libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada 1 Desember 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur libur sekolah. Surat tersebut mengimbau sekolah tidak libur khusus Natal dan Tahun Baru 2022.

"Melakukan imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," demikian bunyi poin (h) diktum kedua yang tertuang dalam edaran tersebut.


Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur di bulan Desember, yakni saat Natal dan Tahun baru.

Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah lalu memutuskan untuk tidak ada hari libur pada Natal dan Tahun Baru, Bunda.

Jadi, libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya jatuh pada dua hari, yakni di Hari Raya Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Aturan tentang libur sekolah di Natal dan Tahun Baru ini juga diperkuat oleh SE Nomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.

Selain libur sekolah, Kemendikbudristek juga mengatur soal jadwal pembagian rapor semester 1 atau semester ganjil. Dalam edaran Inmendagri tertulis tentang imbauan agar pembagian rapor dilakukan pada bulan Januari 2022.

"Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," demikian isi salah poin di surat edaran.

Nah, setidaknya ada enam poin tertulis dalam SE yang bisa menjadi acuan bagi Bunda untuk siap-siap menunda liburan sekolah akhir tahun. Apa saja enam poin tersebut?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga sederet hal yang harus dipahami sebelum libur saat pandemi, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Kehamilan Amrikh Palupi

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK