Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Kabar Baik! Ini Syarat Anak Usia Kurang dari 7 Tahun Bisa Masuk SD Negeri

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 26 Jan 2022 13:16 WIB

Elementary schoolgirl enters the school cafeteria. She pauses while looking for a friend.
Ilustrasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Waktu begitu cepat, anak-anak yang lewati fase balita kini sudah masuk sekolah dasar (SD). Bunda juga merasa galau ketika anak sudah mulai masuk SD? Bicara soal masuk SD, apabila Bunda ingin memilih SD negeri, ada kabar baik, lho!

Ya, anak dengan usia kurang dari tujuh tahun kini boleh masuk SD negeri. Namun, dengan catatan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Syarat Masuk SD Negeri tahun 2022. Mereka juga menyebutkan soal aturan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru tahun sebelumnya. Bagaimana ya, dengan anak yang masih di bawah 7 tahun?

Dalam aturan yang tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, hal dibahas mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), SD, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Nah, sebagai informasi, Mendikbud Nadiem Makarim telah menandatangani aturan soal usia calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD. Yakni diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun. Meski begitu, sekolah masih bisa menerima usia siswa paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun yang sama kok, Bunda.

"Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," bunyi pasal 4 ayat 1 dalam Permendikbud tersebut.

Banner Skincare Penghilang Flek Hitam

Enggak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan kasus istimewa untuk usia paling rendah calon siswa baru SD yang diperkenankan mendaftar. Menurut Permendikbud, usia terendah dalam persyaratan peserta didik baru adalah usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.

Akan tetapi, aturan ini berlaku dengan catatan khusus, yakni calon siswa telah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah. Hal tersebut pun harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.

Di luar dari kasus istimewa tersebut, nantinya usia calon peserta didik baru jenjang SD akan dibuktikan melalui data dari akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Bunda penasaran dengan informasi lengkap lainnya mengenai syarat masuk SD Negeri 2020 sekaligus jalur pendaftarannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga tiga hal yang perlu dihindari orang tua pada anak sekolah dasar dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(aci/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda