HaiBunda

PARENTING

UN Ditiadakan, Begini Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di Tingkat SD

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 16 Feb 2022 13:21 WIB
ilustrasi sekolah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Lacheev
Jakarta -

Bunda mungkin sudah mengetahui, bahwa Ujian Nasional sudah ditiadakan sejak tahun lalu. Hal ini sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Di dalamnya, tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Mengutip laman resmi Kemendikbud RI, alasan ditiadakannya UN adalah pertama, UN lebih banyak berisi butir-butir yang mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pendidikan yang ingin mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi serta kompetensi lain yang lebih relevan dengan Abad 21, sebagaimana tercermin pada Kurikulum 2013.

Kedua, UN kurang mendorong guru menggunakan metode pengajaran yang efektif untuk mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Asesmen kompetensi pengganti UN akan dirancang memberi dorongan lebih kuat ke arah pengajaran yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan penalaran, bukan hafalan.

Ketiga, UN kurang optimal sebagai alat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara nasional. Karena dilangsungkan di akhir jenjang, hasil UN tidak bisa digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa dan memberi bantuan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Sehingga, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Sementara, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya, Bunda.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Lantas, bagaimana dengan ketentuannya di jenjang Sekolah Dasar? Berikut ini penjelasannya dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.

Ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas

Sementara itu, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lalu, bagaimana ketentuan kelulusan peserta didik tingkat Sekolah Dasar? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Si Kecil Mau Sekolah? Ini 5 Rekomendasi Sekolah Dasar Swasta di Jakarta Selatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dokter Sebut Indera Pertama yang Hilang Menjelang Ajal

Mom's Life Amira Salsabila

40 Soal TKA SMP Matematika Lengkap dan Kunci Jawabannya

Parenting Nadhifa Fitrina

Cerita Al Ghazali Temani Alyssa Daguise di Trimester 3, Pilih Nama hingga Mood Istri Lebih Baik

Kehamilan Amrikh Palupi

Ingin Rumah Minimalis Lebih Estetik? Ini 7 Cara Mudah dan Hemat, Bun

Mom's Life Arina Yulistara

Deretan Nama Bayi Laki-laki Paling Populer 2026, dari Nuansa Alam hingga Nostalgia Y2K

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Rutinitas Kecil Menstabilkan Gula Darah Sepanjang Hari

Cerita Al Ghazali Temani Alyssa Daguise di Trimester 3, Pilih Nama hingga Mood Istri Lebih Baik

Dokter Sebut Indera Pertama yang Hilang Menjelang Ajal

40 Soal TKA SMP Matematika Lengkap dan Kunci Jawabannya

Kronologi Konflik Netizen Korsel Vs ASEAN, Berujung Tudingan Rasis

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK