parenting

5 Aturan Menamai Anak dari Dukcapil, Kini Tak Boleh Terlalu Panjang atau Singkat

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Aug 2022 15:50 WIB

Jakarta -

Memberikan nama untuk bayi baru lahir memang tidak dibatasi, Bunda. Namun, Bunda harus memikirkan persyaratan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemberian nama atau identitas pada anak adalah hak setiap warga negara. Namun, baiknya pemberian nama disarankan memiliki makna dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan, dan tentunya tidak mengandung SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, mengutip dari situs resmi dispendukcapil.bangkalankab.go.id.


Sayangnya, nama anak yang terlalu panjang terkadang mengalami kendala saat didaftarkan, Bunda. Zudan pun mengaku terkadang ada banyak orang tua yang merasa keberatan ketika nama sang anak yang terlalu panjang disingkat oleh petugas.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, nama yang bermasalah ini nantinya akan menjadi risiko seumur hidup bagi anak. Ia akan kesulitan mengakses layanan publik karena ejaan namanya.

Aturan memberikan nama pada anak

Dukcapil memiliki beberapa aturan umum dalam pendataan anak di Indonesia, Bunda. Berikut ini adalah deretannya.

1. Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Dukcapil pun menyarankan agar Bunda hanya menggunakan huruf saja. Aturan ini merupakan aturan umum yang diterapkan Dukcapil.

2. Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan nih, Bunda. Terkait hal ini, Zudah mengatakan kata 'alias' dalam kartu identitas akan dihitung sebagai nama sehingga akan membuat anak kebingungan nantinya.

3. Tidak boleh disingkat

Bunda mungkin kerap melihat singkatan seperti Muhammad menjadi M pada nama seseorang. Padahal, Dukcapil menyarankan agar nama anak tidak disingkat karena singkatan tersebut akan dianggap sebagai nama.

4. Mudah dieja

Pemberian nama pada anak sebaiknya juga mudah dieja. Hal ini lantaran nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda sering menjadi kesalahan dalam pencatatan.

5. Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang pada akhirnya akan terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang ya, Bunda.

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa nama anak Indonesia rata-rata terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata ini sangat jarang ditemukan.

Lantas bagaimana kalau Bunda atau anak ingin mengganti nama yang sudah tercatat, ya? Simak selengkapnya di laman berikut yuk, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 30 nama bayi perempuan modern berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT