Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

5 Aturan Menamai Anak dari Dukcapil, Kini Tak Boleh Terlalu Panjang atau Singkat

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Aug 2022 15:50 WIB

Ilustrasi Ibu dan Anak
Ilustrasi Aturan Memberi Nama Bayi/Foto: Getty Images/iStockphoto/arto_canon

Memberikan nama untuk bayi baru lahir memang tidak dibatasi, Bunda. Namun, Bunda harus memikirkan persyaratan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemberian nama atau identitas pada anak adalah hak setiap warga negara. Namun, baiknya pemberian nama disarankan memiliki makna dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan, dan tentunya tidak mengandung SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, mengutip dari situs resmi dispendukcapil.bangkalankab.go.id.

Sayangnya, nama anak yang terlalu panjang terkadang mengalami kendala saat didaftarkan, Bunda. Zudan pun mengaku terkadang ada banyak orang tua yang merasa keberatan ketika nama sang anak yang terlalu panjang disingkat oleh petugas.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, nama yang bermasalah ini nantinya akan menjadi risiko seumur hidup bagi anak. Ia akan kesulitan mengakses layanan publik karena ejaan namanya.

Aturan memberikan nama pada anak

Dukcapil memiliki beberapa aturan umum dalam pendataan anak di Indonesia, Bunda. Berikut ini adalah deretannya.

1. Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Dukcapil pun menyarankan agar Bunda hanya menggunakan huruf saja. Aturan ini merupakan aturan umum yang diterapkan Dukcapil.

2. Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan nih, Bunda. Terkait hal ini, Zudah mengatakan kata 'alias' dalam kartu identitas akan dihitung sebagai nama sehingga akan membuat anak kebingungan nantinya.

3. Tidak boleh disingkat

Bunda mungkin kerap melihat singkatan seperti Muhammad menjadi M pada nama seseorang. Padahal, Dukcapil menyarankan agar nama anak tidak disingkat karena singkatan tersebut akan dianggap sebagai nama.

4. Mudah dieja

Pemberian nama pada anak sebaiknya juga mudah dieja. Hal ini lantaran nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda sering menjadi kesalahan dalam pencatatan.

5. Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang pada akhirnya akan terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang ya, Bunda.

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa nama anak Indonesia rata-rata terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata ini sangat jarang ditemukan.

Lantas bagaimana kalau Bunda atau anak ingin mengganti nama yang sudah tercatat, ya? Simak selengkapnya di laman berikut yuk, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 30 nama bayi perempuan modern berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



PERSYARATAN GANTI NAMA

Ilustrasi Ibu dan Anak

Ilustrasi Aturan Memberi Nama Bayi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Narongrit Sritana

Ada banyak orang yang ingin mengganti nama dengan alasan ingin membenarkan nama yang salah atau bahkan membuang sial atau penyakit. Apapun alasannya, Bunda tetap harus mengganti nama sesuai dengan prosedur dan sistem dari Dukcapil, ya.

Bagi Bunda yang ingin mengurus pergantian nama, Bunda dapat mengajukan melalui penetapan pengadilan. Masyarakat akan mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan dan hakim yang akan memutuskan dan menerbitkan putusannya.

Syarat mengganti nama

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, berikut ini syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran:

Banner Aliya Rajasa
  • Surat Permohonan yang disertai tanda tangan pemohon dan materai.
  • Fotokopi KTP, kalau belum memiliki KTP, bisa diwakilkan dengan KTP orang tua atau fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi akta nikah atau perkawinan.
  • Fotokopi surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah/Kades.
  • Fotokopi surat keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir. Untuk usia dewasa, sertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir.
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, Bunda. Misalnya seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan sebagainya.
  • SKCK (khusus untuk Permohonan Ganti Nama).

(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda