parenting

5 Aturan Menamai Anak dari Dukcapil, Kini Tak Boleh Terlalu Panjang atau Singkat

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Aug 2022 15:50 WIB

Ada banyak orang yang ingin mengganti nama dengan alasan ingin membenarkan nama yang salah atau bahkan membuang sial atau penyakit. Apapun alasannya, Bunda tetap harus mengganti nama sesuai dengan prosedur dan sistem dari Dukcapil, ya.

Bagi Bunda yang ingin mengurus pergantian nama, Bunda dapat mengajukan melalui penetapan pengadilan. Masyarakat akan mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan dan hakim yang akan memutuskan dan menerbitkan putusannya.

Syarat mengganti nama

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, berikut ini syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Banner Aliya Rajasa
  • Surat Permohonan yang disertai tanda tangan pemohon dan materai.
  • Fotokopi KTP, kalau belum memiliki KTP, bisa diwakilkan dengan KTP orang tua atau fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi akta nikah atau perkawinan.
  • Fotokopi surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah/Kades.
  • Fotokopi surat keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir. Untuk usia dewasa, sertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir.
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, Bunda. Misalnya seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan sebagainya.
  • SKCK (khusus untuk Permohonan Ganti Nama).
(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT