PARENTING
Cara Mengadopsi Anak di Indonesia, Ternyata Begini Prosedurnya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 08 Sep 2022 04:00 WIBMemiliki anak adalah salah satu impian setiap pasangan, Bunda. Namun, ada beberapa pasangan yang belum mendapatkan keberuntungan untuk dititipkan seorang anak, sehingga mereka memutuskan untuk mengadopsi seorang anak.
Berbicara tentang mengadopsi anak, ada serangkaian persyaratan dan prosedur yang harus dijalani agar legal secara hukum. Di Indonesia sendiri, ada peraturan yang menjelaskan mengenai tata cara pengangkatan anak.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa tata cara pengangkatan anak antarwarga Negara Indonesia bahwa seseorang bisa mengangkat atau mengadopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
Persyaratan menjadi orang tua asuh
Mengutip dari laman kemensos.go.id, ada beberapa syarat umum agar bisa menjadi calon orang tua asuh, Bunda. Berikut ini deretannya:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan sesama jenis.
- Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki 1 orang anak.
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak.
- Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial.
- Memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Calon orang tua angkat dapat memilih jenis-jenis kelamin anak angkat dan dapat juga mengangkat anak dengan disabilitas, Bunda.
Syarat calon anak adopsi
Sementara itu, Kementerian Sosial mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anak angkat atau anak yang akan diadopsi, Bunda. Berikut deretannya dirangkum kemensos.go.id:
- Anak yang belum berusia 18 tahun.
- Merupakan anak telantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
- Memerlukan perlindungan khusus.
Prosedur pengangkatan anak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak merupakan penyempurna dari Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1979. Menegaskan bahwa prosedur adopsi anak sebagai berikut:
1. Membuat permohonan
Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan. Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent, maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembentukan tim
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.
Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes, dan Polri.
Klik baca halaman berikutnya untuk melihat prosedur pengangkatan anak selanjutnya ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Jangan lupa simak juga video merk pasta gigi anak di bawah Rp10 ribu berikut ini:

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK