Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Daftar Obat Sirop yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Sesuai Anjuran Kemenkes

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 16 Nov 2022 17:15 WIB

Obat Sirop
Daftar Obat Sirop yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Sesuai Anjuran Kemenkes/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Cavan Images
Jakarta -

Bunda masih perlu waspada terhadap pemberian obat sirop pada anak ya. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyatakan bahwa cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di beberapa obat sirop menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia.

Nah, baru-baru ini Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memperbaharui anjuran penggunaan obat sirop di tengah kekhawatiran kasus gagal ginjal tersebut. Dalam surat edaran No HK.02.02/III/3713/2022, ada daftar obat yang tidak boleh digunakan bila merujuk obat aman yang dirilis BPOM RI.

Surat Edaran Kemenkes RI yang dirilis 11 November kemudian menjadi rujukan terbaru penggunaan obat sirup di luar daftar 73 obat sirup terlarang yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Perlu diketahui, sebanyak 73 obat sirop tersebut berasal dari lima perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma.

BPOM telah resmi mencabut izin edar 73 obat sirop dari lima perusahaan tersebut. Selain itu, BPOM juga melakukan penghentian produk obat sirup yang diproduksi dan akan diproses secara pidana.

BPOM juga sempat merilis daftar obat sirop yang aman bebas cemaran EG dan DEG pada 27 Oktober 2022. Setidaknya ada 198 obat sirop yang dinyatakan aman dalam rilis tersebut.

Daftar obat sirop yang boleh dan tidak digunakan menurut Kemenkes

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran yang memperbarui anjuran penggunaan obat sirup di tengah kekhawatiran kasus gagal ginjal akut Indonesia akibat cemaran EG dan DEG. Menurut Surat Edaran ini, obat sirop dari tiga produsen tidak boleh digunakan.

Produk-produk yang tidak digunakan ini mencakup produk dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya, serta produk-produk yang masuk daftar mengandung cemaran EG-DEG melebihi ambang batas.

Selain itu, Kemenkes juga menetapkan daftar obat kritikal yang boleh digunakan, tapi dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Apa saja daftar obat yang boleh digunakan ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga resep obat sirop alami untuk atasi demam dan batuk anak, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda