PARENTING
Begini Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Online di Atas 5 Tahun
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 28 Nov 2022 21:10 WIBTak hanya orang dewasa, kini anak-anak juga bisa memiliki kartu identitas, Bunda. Kartu Identitas Anak (KIA) bisa didapatkan oleh anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun.
Sejak tahun 2016, anak-anak didorong untuk memiliki KIA. Sebetulnya, KIA yang mirip dengan KTP ini diterbitkan langsung oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Bunda juga tak perlu mencemaskan biaya untuk membuat KIA ini. Disdukcapil telah menegaskan bawa pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Mengutip dari laman indonesia.go.id, ada dua jenis KIA nih, Bunda. Yakni untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Syarat pembuatan KIA usia 5 tahun ke atas
Persyaratan untuk membuat KIA untuk usia 5-17 tahun adalah harus sesuai dengan akta kelahiran. Tak hanya itu, pemohon juga harus menyerahkan KTP Orang tua, Kartu Keluarga, dan melampirkan foto ukuran 2x3.
Lebih lanjut, melihat dari laman dukcapil.kemendagri, dijelaskan bahwa usia 5 hingga 17 tahun tidak perlu mengisi formulir F1.02, Bunda. Hal ini seusai dengan aturan dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019.
KIA ini juga bisa diberikan kepada anak yang memiliki kewarganegaraan asing, namun tinggal di Indonesia. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Mengisi form isian pengajuan KIA.
- Menyerahkan fotokopi paspor dan izin tetap tinggal.
- Menyerahkan KK asli orang tua atau wali.
- KTP elektronik asli kedua orang tua.
- Apabila E-KTP orang tua hilang, harap lampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Selain diajukan secara offline, pembuatan KIA ini juga bisa dilakukan secara online, Bunda. Bagaimana caranya?
Klik baca halaman berikutnya untuk melihat langkah-langkahnya, yuk.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Jangan lupa intip juga video cara mengatasi GTM pada anak berikut ini:

CARA MEMBUAT KIA