HaiBunda

PARENTING

Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Ini Edaran Terbaru yang Dirilis Kemenkes RI

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 21 Feb 2023 11:10 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut/ Foto: Getty Images/iStockphoto/peakSTOCK
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI merilis edaran baru terkait kewaspadaan gagal ginjal akut yang dikaitkan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup.

Hal ini menyusul ditemukannya kasus baru gangguan ginjal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) usai nihil laporan sejak awal Desember 2022. 

"Terdapatnya obat yang masih belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat," demikian keterangan resmi Kemenkes RI dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, Jumat (17/2/2023).


Kementerian Kesehatan RI mewajibkan PSEF, fasilitas pelayanan kesehatan, dan toko obat tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam:

  1. Sediaan sirup yang dicabut nomor izin edar dan yang ditarik pada bets tertentu.
  2. Sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu tidak tercantum dalam daftar BPOM.

Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan mengimbau PSEF hingga toko obat memantau pembelian baik dari katalog dan non e-katalog, untuk memastikan tidak ada jenis obat yang dipastikan tidak aman menurut BPOM RI.

Jika ternyata obat sirup tidak aman masih ditemukan, pemerintah menginstruksikan untuk segera menarik stok obat dan tidak melanjutkan pemberiannya dalam pelayanan kesehatan. Stok obat tersebut bisa dipisahkan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.

dr Azhar juga menyoroti pentingnya tenaga kesehatan mewaspadai gejala GGAPA pada anak, yang paling sering dikeluhkan seperti kurangnya produksi urine atau tidak buang air kecil sama sekali selama 8-12 jam.

"Apabila terdapat gejala tersebut agar dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan lebih lanjut," terang dia.

"Kementerian Kesehatan bersama BPOM RI terus melakukan penelusuran obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan," sambungnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini 69 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Menandakan Seseorang Memiliki EQ Rendah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Haru, Bunda Ini Putuskan Akhiri Perjuangan Panjang IVF setelah 24 OPU dan 7 Kali

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

5 Cara Cuci Hidung Bayi yang Aman, Manfaat, Risiko Bahaya & Rekomendasi Alat

Parenting Nadhifa Fitrina

Deretan Artis Dunia yang Hamil dan Akan Melahirkan di 2026

Kehamilan Annisa Karnesyia

14 Event Seru di Jakarta & Sekitarnya untuk Liburan Bareng Anak, Ada yang Gratis

Parenting Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Menandakan Seseorang Memiliki EQ Rendah

5 Cara Cuci Hidung Bayi yang Aman, Manfaat, Risiko Bahaya & Rekomendasi Alat

Haru, Bunda Ini Putuskan Akhiri Perjuangan Panjang IVF setelah 24 OPU dan 7 Kali

Potret Oka Antara dan Istri Kunjungi Anak yang Sekolah di Amerika Serikat

14 Event Seru di Jakarta & Sekitarnya untuk Liburan Bareng Anak, Ada yang Gratis

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK