
parenting
Apakah Orang Tua Boleh Mengambil uang THR Anak? Hukum Memakainya dalam Islam
HaiBunda
Rabu, 19 Apr 2023 15:40 WIB

Salah satu momen Lebaran yang paling dinanti oleh Si Kecil adalah mendapatkan THR dari kerabat dan keluarga. Lantas, bolehkah orang tua mengambil uang THR anak?
Membagikan THR kepada anak-anak merupakan tradisi Hari Raya Idul Fitri yang masih dilakukan di Indonesia. Dengan uang THR anak, Bunda bisa mengajarkan mereka bagaimana cara menabung dan mengelolanya dengan baik.
Meski begitu, terkadang banyak anak yang tidak terlalu mempedulikan uang THR yang ia dapatkan. Sehingga, uang THR anak lebih banyak disimpan oleh Bunda atau Ayah.
Kira-kira, bolehkan Bunda dan Ayah menggunakan uang THR anak? Apa hukumnya dalam Islam?
Hukum mengambil uang THR anak
Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., MA menjelaskan dalam al-Mu'jam al-Kabir li ath-Thabrânî hadis dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ia pun berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku", lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu".
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Tak hanya itu, Ustazah Lailatis turut mengatakan bahwa ini merupakan hal wajar karena pengorbanan orang tua tidak bisa dihitung besarannya.
"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," katanya pada HaiBunda, belum lama ini.
"Belum lagi jika kita hitung besarnya nilai spirituil yang telah diberikan oleh kedua orangtua, sehingga bisa jadi kebaikan itu tidak akan terbalas meskipun semua harta kita berikan kepada mereka," lanjut Lailatis.
Anak butuh wali untuk transaksi
Lebih lanjut, Ustazah Lailatis mengatakan bahwa anak yang belum mencapai kematangan berpikir hanya memiliki kepatutan untuk menerima hak dan kewajibannya. Dengan begitu, seluruh tindakan yang berhubungan dengan hukum seperti transaksi perlu dilakukan oleh walinya.
"Sehingga, seluruh tindakan untuk yang berakibat hukum seperti transaksi, tidak bisa dilakukan oleh anak tersebut, tetapi dilakukan oleh walinya," tuturnya.
"Oleh karena itu, orang tua atau wali mengambil THR dari anak yang masih belum râsyid adalah boleh, karena orang tualah yang menjadi penanggung jawab dan pengatur harta yang dimiliki anak tersebut agar bermanfaat," tambah Lailatis.
Meski begitu, Bunda perlu ingat bahwa orang tua adalah seorang pendidik yang akan membentuk kepribadian Si Kecil. Akan lebih baik jika mengambil uang THR dilakukan dengan cara yang baik dan tidak diam-diam.
"Akan lebih baik bagi anak tersebut, jika pengambilan uang THR tidak dilakukan dengan cara-cara kurang baik seperti mengambil diam-diam atau bahkan mengambil dengan paksa dari anak, juga semestinya digunakan untuk kebaikan anak juga," ujarnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
5 Tips Ajarkan Anak Kelola Angpao THR dengan Bijak, Buatkan Tabungan Sendiri Bun

Parenting
Hukum Memberi Uang THR saat Lebaran kepada Anak & Keluarga dalam Islam

Parenting
Berapa Besaran Nominal Ideal Angpao THR Lebaran untuk Anak-Anak?

Parenting
4 Doa Minta Kesembuhan Penyakit, yang Bisa Bunda Ajarkan ke Buah Hati

Parenting
Orang Tua Ini Yakin Anaknya yang Meninggal Bisa Hidup Lagi Berkat Doa


5 Foto
Parenting
5 Potret Keluarga Seleb yang Habiskan Momen Liburan Lebaran di Singapura
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda