HaiBunda

PARENTING

Cara Membuat Paspor Anak & Bayi, Cek Syarat dan Prosedurnya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 10 Jul 2023 16:23 WIB
Ilustrasi Cara Membuat Paspor Anak/Foto: Getty Images/iStockphoto/yaoinlove
Jakarta -

Liburan sekolah menjadi salah satu momen di mana Bunda dan Si Kecil bisa berlibur bersama, termasuk ke luar negeri. Sebelum pergi ke luar negeri, tentunya Si Kecil harus memiliki paspor.

Sama seperti orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri diharuskan untuk memiliki paspor. Berkenaan dengan hal ini, Bunda harus memerhatikan berbagai syarat dan cara membuatnya.

Proses pembuatan paspor anak relatif mudah. Tak hanya itu, biaya pengurusan dan pembuatannya pun tidak berbeda dengan pengurusan paspor milik orang dewasa.


Cara membuat paspor anak

Menilik dari situs resmi imigrasi.go.id, secara garis besar cara membuat paspor atau permohonan paspor bagi warganegara Indonesia adalah sama dan tidak dibedakan berdasarkan usia maupun jenis kelamin, Bunda. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
  • Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
  • Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di kantor imigrasi.
  • Pengambilan paspor jadi.

Syarat pembuatan paspor anak

Permohonan paspor baru bagi anak di bawah 17 tahun perlu menyertakan beberapa syarat. Berikut ini deretannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah atau Bunda yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya pembuatan paspor anak

Sama seperti paspor dewasa, paspor anak di bawah 17 tahun dikenakan biaya yang sama, Bunda. Berikut ini totalan yang harus Bunda bayarkan:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) sebesar Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor ya, Bunda.

Lantas, bagaimana jika anak ingin membuat paspor tanpa pendampingan orang tua? Simak penjelasan lengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.

Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan untuk anak. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.

(mua)
CARA MEMBUAT PASPOR ANAK TANPA DAMPINGAN ORANG TUA

CARA MEMBUAT PASPOR ANAK TANPA DAMPINGAN ORANG TUA

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Rekomendasi Holiday Program 2023 untuk Anak, Isi Libur Sekolah dengan Kegiatan Seru

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rayakan Wedding Anniversary ke-30, Melly Goeslaw Gelar Resepsi Pernikahan Usung Adat Sunda

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Benarkah Musik Klasik Bikin Anak Jadi Pintar? Ini Kata Studi

Parenting Asri Ediyati

Ultah ke-36, Marshanda Dapat Ucapan Manis dari Sang Putri Sienna yang Menyentuh Hati

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Studi Temukan Ibu Pengganti atau Surrogate Berisiko Lebih Besar Alami Gangguan Mental

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Durasi Menyusui dan Kualitas ASI: Apakah Benar Lebih Lama Menyusui Lebih Baik?

Menyusui Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ultah ke-36, Marshanda Dapat Ucapan Manis dari Sang Putri Sienna yang Menyentuh Hati

Benarkah Musik Klasik Bikin Anak Jadi Pintar? Ini Kata Studi

Durasi Menyusui dan Kualitas ASI: Apakah Benar Lebih Lama Menyusui Lebih Baik?

Studi Temukan Ibu Pengganti atau Surrogate Berisiko Lebih Besar Alami Gangguan Mental

Rayakan Wedding Anniversary ke-30, Melly Goeslaw Gelar Resepsi Pernikahan Usung Adat Sunda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK