PARENTING
Cara Membuat Paspor Anak & Bayi, Cek Syarat dan Prosedurnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 10 Jul 2023 16:23 WIBLiburan sekolah menjadi salah satu momen di mana Bunda dan Si Kecil bisa berlibur bersama, termasuk ke luar negeri. Sebelum pergi ke luar negeri, tentunya Si Kecil harus memiliki paspor.
Sama seperti orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri diharuskan untuk memiliki paspor. Berkenaan dengan hal ini, Bunda harus memerhatikan berbagai syarat dan cara membuatnya.
Proses pembuatan paspor anak relatif mudah. Tak hanya itu, biaya pengurusan dan pembuatannya pun tidak berbeda dengan pengurusan paspor milik orang dewasa.
Cara membuat paspor anak
Menilik dari situs resmi imigrasi.go.id, secara garis besar cara membuat paspor atau permohonan paspor bagi warganegara Indonesia adalah sama dan tidak dibedakan berdasarkan usia maupun jenis kelamin, Bunda. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
- Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
- Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
- Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di kantor imigrasi.
- Pengambilan paspor jadi.
Syarat pembuatan paspor anak
Permohonan paspor baru bagi anak di bawah 17 tahun perlu menyertakan beberapa syarat. Berikut ini deretannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah atau Bunda yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa.
Biaya pembuatan paspor anak
Sama seperti paspor dewasa, paspor anak di bawah 17 tahun dikenakan biaya yang sama, Bunda. Berikut ini totalan yang harus Bunda bayarkan:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000.
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) sebesar Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor ya, Bunda.
Lantas, bagaimana jika anak ingin membuat paspor tanpa pendampingan orang tua? Simak penjelasan lengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.
Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan untuk anak. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.
(mua)
CARA MEMBUAT PASPOR ANAK TANPA DAMPINGAN ORANG TUA