Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

5 Aturan Baru Study Tour Anak Sekolah SD-SMA, Harus Lapor ke Dinas Pendidikan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 13 May 2024 16:50 WIB

Study Tour
Study Tour anak sekolah dievaluasi dan ditertibkan dengan aturan baru/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock

Kabar duka datang dari rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan bus di Ciater, Subang, Bunda. Dalam insiden tersebut, 11 orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka berat.

Sebelumnya, rombongan SMK Lingga Kencana Depok pergi ke Ciater untuk melaksanakan study tour dan acara perpisahan. Dalam perjalanan pulang, salah satu bus mengalami rem blong sehingga bus terguling.

Insiden ini lantas membuat banyak orang tua was-was dan merasa khawatir. Mereka pun meminta agar pemerintah mengeluarkan aturan ketat dalam penyelenggaraan study tour, Bunda.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan edaran tentang aturan pelaksanaan study tour. Seperti apa penjelasan lengkapnya?

Fakta aturan study tour SD-SMP

Melansir dari berbagai sumber, ada berbagai fakta yang perlu diketahui tentang aturan study tour anak-anak tingkat SD dan SMP, Bunda. Berikut ulasannya:

1. Perhatikan aspek keselamatan

Mengutip dari detikcom, Bey menandatangani surat edaran dengan nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Dalam edaran tersebut, Bey mengungkap bahwa pihak sekolah harus turut serta memerhatikan aspek keselamatan serta kelayakan bus.

Diketahui, sekolah-sekolah di Jawa Barat akan memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga libur sekolah, Bunda. Selain itu, akan ada pula kegiatan study tour sekolah.

2. Perhatikan jalur yang akan dilalui

Tidak hanya mengimbau study tour di wilayah Jawa Barat, Bey juga menekankan kepada setiap sekolah untuk memerhatikan aspek keselamatan. Tidak hanya kelayakan bus, pihak sekolah juga harus memeriksa jalur yang akan dilalui.

"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," tuturnya.

Lantas, seperti apa aturan study tour lainnya? Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!


ATURAN TERBARU STUDY TOUR

Ilustrasi Study Tour

Ilustrasi Anak Sekolah/Foto: iStock

3. Melakukan kegiatan di dalam kota

Dalam keterangan yang sama, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour maupun perpisahan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Bunda. Kunjungan ini pun harus dilakukan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, hingga wisata edukatif.

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," lanjutnya.

Banner Konten Anak Seperti Ria Ricis

4. Melaporkan kegiatan ke dinas pendidikan

Bey menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan termasuk study tour harus dilaporkan ke dinas pendidikan, Bunda. Bey juga meminta agar surat edaran ini dijadikan pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat.

"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.

5. Syarat dan ketentuan ke luar kota

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa akan ada evaluasi besar-besaran dalam pelaksanaan kegiatan study tour di tingkat SMA/SMK, Bunda. Tidak hanya itu, nantinya tingkat SD-SMP pun akan dievaluasi.

Ia menyebut, pihaknya akan membuat persyaratan yang ketat terkait kegiatan ini. Terlebih, ketika pihak sekolah akan melaksanakan kegiatan di luar kota.

"Syarat dan ketentuan berlaku jika ingin melakukan kunjungan ke luar kota," katanya ketika ditemui di TPU Parung Bingung, Depok, melansir dari laman CNN Indonesia.

Demikian informasi terkait aturan study tour, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Jangan lupa saksikan juga video cara menumbuhkan semangat belajar anak berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda