Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Disdik DKI Jakarta Tertibkan Aturan soal Perpisahan hingga Study Tour Anak Sekolah

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 16 May 2024 18:50 WIB

Ilustrasi Anak Lulus Sekolah
Ilustrasi Anak Lulus Sekolah/Foto: iStock

Tragedi bus study tour rombongan SMK Lingga Kencana Depok membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang kegiatan di luar sekolah dan perpisahan. Lantas, bagaimana aturan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?

Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan bus di Ciater, Subang usai melakukan study tour dan perpisahan. Dalam insiden ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka berat.

Kejadian ini lantas membuat orang tua merasa was-was. Sebelumnya, rasa khawatir para orang tua ditanggapi oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, serta Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Tidak hanya pemerintah Jawa Barat, DKI Jakarta turut mengeluarkan aturan terbaru soal perpisahan sekolah serta penyelenggaraan study tour. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 tentang Mekanisme Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.

Aturan soal perpisahan sekolah Disdik DKI Jakarta

Dalam edaran tersebut, dikelaskan bahwa pihak sekolah atau satuan pendidikan wajib untuk mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungannya setelah pengumuman kelulusan, Bunda. Dengan begitu, berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat pun dapat dihindari.

"Satuan Pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan dengan mencegah, mengantisipasi, dan melarang peserta didik melakukan kegiatan berkumpul, corat-coret, konvoi kendaraan, dan bentuk lain yang mengganggu ketertiban umum," jelas surat tersebut.

Meski begitu, pihak sekolah diperbolehkan untuk melakukan perpisahan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk penyerahan peserta didik kepada orang tua atau wali.

"Satuan Pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik kepada orang tua atau wali di lingkungan satuan pendidikan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.

Jadwal pengumuman kelulusan

Jadwal pengumuman kelulusan peserta didik berbeda-beda bergantung pada tingkatannya, Bunda. Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman kelulusan jenjang SD/Paket A/SDLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
  • Pengumuman kelulusan jenjang SMP/Paket B/SMPLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
  • Pengumuman kelulusan jenjang SMA/Paket C/SMALB dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
  • Pengumuman jenjang SMK dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
  • Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan berlaku untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Berbeda dengan DKI Jakarta, seperti apa aturan perpisahan dan study tour dari pemerintah Jawa Barat? Simak selengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!


PERHATIKAN BERBAGAI ASPEK KESELAMATAN

Ilustrasi Anak Lulus Sekolah

Ilustrasi Anak Lulus Sekolah/Foto: iStock

Aturan perpisahan dan study tour Jawa Barat

Terdapat beberapa aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Jawa Barat dalam mengadakan perpisahan sekolah dan study tour. Berikut ini deretannya:

1. Perhatikan aspek keselamatan

Mengutip dari detikcom, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menandatangani surat edaran dengan nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Dalam edaran tersebut, Bey mengungkap bahwa pihak sekolah harus turut serta memerhatikan aspek keselamatan serta kelayakan bus.

Diketahui, sekolah-sekolah di Jawa Barat akan memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga libur sekolah, Bunda. Selain itu, akan ada pula kegiatan study tour sekolah.

Bey juga menekankan kepada setiap sekolah untuk memerhatikan aspek keselamatan. Tidak hanya kelayakan bus, pihak sekolah juga harus memeriksa jalur yang akan dilalui.

Banner Masalah Kesuburan

2. Melakukan kegiatan di dalam kota

Dalam keterangan yang sama, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour maupun perpisahan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Bunda. Kunjungan ini pun harus dilakukan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, hingga wisata edukatif.

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," lanjutnya.

3. Syarat dan ketentuan ke luar kota

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa akan ada evaluasi besar-besaran dalam pelaksanaan kegiatan study tour di tingkat SMA/SMK, Bunda. Tidak hanya itu, nantinya tingkat SD-SMP pun akan dievaluasi.

Ia menyebut pihaknya akan membuat persyaratan yang ketat terkait kegiatan ini. Terlebih, ketika pihak sekolah akan melaksanakan kegiatan di luar kota.

"Syarat dan ketentuan berlaku jika ingin melakukan kunjungan ke luar kota," katanya ketika ditemui di TPU Parung Bingung, Depok, melansir dari laman CNN Indonesia.

Demikian informasi seputar aturan perpisahan di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Saksikan lagi video cara menumbuhkan semangat belajar anak berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda