PARENTING
Kenali Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024, Perlu Tahu Sebelum Daftar Sekolah
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 17 Jun 2025 09:10 WIBSistem penerimaan peserta didik di Indonesia kembali berubah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini, Bunda.
PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sementara itu, SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam salah satu isi pertimbangan di Permendikdasmen terbaru ini, dijelaskan tentang alasan penggantian sistem penerimaan peserta didik.
"Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti," demikian isi pertimbangan huruf c di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Sebelum mendaftarkan Si Kecil masuk sekolah, Bunda perlu mengetahui dulu perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024. Simak penjelasan lengkap dari Bubun berikut ini!
Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024
Dilansir dari beberapa sumber, berikut perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024:
Jalur penerimaan
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa jalur pendaftaran PPDB terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Sementara menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Jalur penerimaan murid di SPMB 2025 juga terbagi menjadi empat, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Berikut penjelasan terkait jalur penerimaan di SPMB 2025:
- Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
- Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota penerimaan murid baru
Dalam PPDB 2024, setiap jalur memiliki kuota atau daya tampung murid. Di SPMB 2025 juga sama, Bunda. Namun, persentese kuotanya berbeda untuk setiap jalur, dan hanya diperuntukkan SD, SMP, dan SMA.
Berikut perbedaan kuota penerimaan murid melalui PPDB 2024 dan SPMB 2025:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur zonasi pada PPDB 2024 dan jalur domisili SPMB 2025 untuk SD masih sama, yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SD masih sama, yakni paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SD juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur zonasi pada PPDB 2024 untuk SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur domisili SPMB 2025 yakni paling sedikit 40 persen dari daya tampung.
- Jalur afirmasi pada PPDB 2024 untuk SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, di SPMB 2025 menjadi paling sedikit 20 persen.
- Jalur prestasi pada PPDB 2024 untuk SMP ditentukan berdasarkan rapor dan/atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Sementara pada SMPB 2025, kuotanya paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SMP juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Jalur zonasi pada PPDB 2024 untuk SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur domisili SPMB 2025 yakni paling sedikit 30 persen dari daya tampung.
- Jalur afirmasi pada PPDB 2024 untuk SMA paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, di SPMB 2025 menjadi paling sedikit 30 persen.
- Jalur prestasi pada PPDB 2024 untuk SMA ditentukan berdasarkan rapor dan/atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Sementara pada SPMB 2025, kuotanya paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SMA juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Usia Anak Mulai Belajar Membaca & Berhitung, Mana yang Lebih Dulu?
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
SPMB Jatim 2025: Ketahui Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Syarat Masuk SMA/SMK Negeri 2025/2026: Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB
Syarat Masuk SMP Negeri 2025/2026: Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP
SPMB 2025: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Baru Jenjang SD, SMP & SMA
TERPOPULER
Viral Pacu Jalur hingga Istilah Aura Farming ala Gen-Z-Alpha
5 Artis Jadi Ibu Bhayangkari Dampingi Suami Polisi, Uut Permatasari Tampil Manglingi
Film Animasi The Cat in the Hat Bakal Tayang Awal Tahun Depan, Sajikan Petualangan Penuh Keajaiban
Waspada Kandungan dalam Air Minum Ini Bisa Membahayakan Bumil dan Janin, Ini Kata Pakar
Nola B3 Kenang Perjalanan Membesarkan Putri Sulung, Masih Sering Nangis Ingat Hal Ini
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty dan Dugaan Diserobot Mafia Tanah
Mengenal Frank Breech, Posisi Sungsang Bokong Janin Berada di Bagian Bawah
Viral Pacu Jalur hingga Istilah Aura Farming ala Gen-Z-Alpha
Charlotte Ramadhan Lulus Kedokteran Hewan, Shahnaz Haque Ungkap Rasa Haru
Kasus Kanker Anak Muda Meningkat, Waspadai Ini Penyebabnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Selamat! Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra
-
Beautynesia
Sudah Tayang, Simak Keseruan Drakor Thriller Terbaru Hunter with a Scalpel
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Bos Baru Volvo Taiwan Jadi Viral, Disebut Wujud Asli CEO Muda Tampan Kaya Raya
-
Mommies Daily
7 Warna Lipstik Terbaik untuk Kulit Sawo Matang: Auto Cerah dan Segar!