HaiBunda

PARENTING

Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 20 Jan 2026 12:20 WIB
Ilustrasi gadget atau HP siswa dikumpulkan sebelum jam pelajaran dimulai / Foto: Getty Images/Dobrila Vignjevic
Jakarta -

Penggunaan gadget di sekolah di DKI Jakarta kini dibatasi, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Dalam salah satu poin dijelaskan bahwa siswa di sekolah mesti mengumpulkan gadget sebelum jam pelajaran dimulai.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis siswa di sekolah. Pembatasan penggunaan gadget diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dan dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu, serta di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.


"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang total penggunaan gadget di sekolah. Aturan dibuat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget yang tak bijak selama jam pelajaran berlangsung.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ungkapnya.

Ada sejumlah poin dalam aturan yang dikeluarkan Disdik DKI terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

Lantas, apa saja isi dari poin di aturan baru ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Cara Batasi Waktu Screen Time pada Anak Usia 2-12 Tahun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Tanaman Pecut Kuda dan Manfaat di Baliknya

Mom's Life Arina Yulistara

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini Keuntungannya Menyangkut Soal Rumah

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Jepang Cetak Bintang Sepak Bola Dunia Sejak Usia Anak-anak

Parenting Azhar Hanifah

5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua

Parenting Angella Delvie & Fauzan Julian Kurnia

7 Kebiasaan di Rumah yang Membuat Anak Tumbuh Lebih Cerdas Menurut Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dukungan Gigi Hadid saat Tahu Anne Hathaway Hamil Anak Ketiga

Cara Jepang Cetak Bintang Sepak Bola Dunia Sejak Usia Anak-anak

Mengenal Tanaman Pecut Kuda dan Manfaat di Baliknya

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini Keuntungannya Menyangkut Soal Rumah

Reino Barack Rayakan Ultah Ke-42, Syahrini Tulis Pesan Penuh Cinta dari Paris

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK