HaiBunda

PARENTING

Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 20 Jan 2026 12:20 WIB
Ilustrasi gadget atau HP siswa dikumpulkan sebelum jam pelajaran dimulai / Foto: Getty Images/Dobrila Vignjevic
Jakarta -

Penggunaan gadget di sekolah di DKI Jakarta kini dibatasi, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Dalam salah satu poin dijelaskan bahwa siswa di sekolah mesti mengumpulkan gadget sebelum jam pelajaran dimulai.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis siswa di sekolah. Pembatasan penggunaan gadget diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dan dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu, serta di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.


"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang total penggunaan gadget di sekolah. Aturan dibuat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget yang tak bijak selama jam pelajaran berlangsung.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ungkapnya.

Ada sejumlah poin dalam aturan yang dikeluarkan Disdik DKI terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

Lantas, apa saja isi dari poin di aturan baru ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Cara Batasi Waktu Screen Time pada Anak Usia 2-12 Tahun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Audy Item setelah Sukses Turunkan Berat Badan, dari Ukuran XXL Kini Jadi Langsing

Mom's Life Annisa Karnesyia

Anak Terlihat Narsis, Apakah Karena Faktor Keturunan? Ini Kata Psikolog

Parenting Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Keloid Bekas SC: Cara Menghilangkan, Tanda Bahaya & Rekomendasi Obat Salep

Rekomendasi Produk Melly Febrida

10 Ciri-ciri Kepribadian ESTJ, Bisa Diandalkan dan Percaya Diri

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kumpulan Doa Malam Nuzulul Quran Lengkap dengan Arab, Latin & Artinya

Mom's Life Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Innalillahi, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan

Kumpulan Resep Rendang Padang 1 Kg Terenak dan Cara Membuatnya

Kumpulan Doa Malam Nuzulul Quran Lengkap dengan Arab, Latin & Artinya

10 Ciri-ciri Kepribadian ESTJ, Bisa Diandalkan dan Percaya Diri

Anak Terlihat Narsis, Apakah Karena Faktor Keturunan? Ini Kata Psikolog

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK