HaiBunda

PARENTING

Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 20 Jan 2026 12:20 WIB
Ilustrasi gadget atau HP siswa dikumpulkan sebelum jam pelajaran dimulai / Foto: Getty Images/Dobrila Vignjevic
Jakarta -

Penggunaan gadget di sekolah di DKI Jakarta kini dibatasi, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Dalam salah satu poin dijelaskan bahwa siswa di sekolah mesti mengumpulkan gadget sebelum jam pelajaran dimulai.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis siswa di sekolah. Pembatasan penggunaan gadget diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dan dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu, serta di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.


"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang total penggunaan gadget di sekolah. Aturan dibuat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget yang tak bijak selama jam pelajaran berlangsung.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ungkapnya.

Ada sejumlah poin dalam aturan yang dikeluarkan Disdik DKI terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

Lantas, apa saja isi dari poin di aturan baru ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Cara Batasi Waktu Screen Time pada Anak Usia 2-12 Tahun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Mom's Life Amira Salsabila

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

Parenting Kinan

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

Parenting Tim HaiBunda

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya

Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun

Serunya Belajar Dapat Cuan dari Affiliate di Gathering Sister at Home

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK