HaiBunda

PARENTING

Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga, Termasuk Anak Perempuan & Laki-laki

Natasha Ardiah   |   HaiBunda

Sabtu, 14 Mar 2026 10:15 WIB
Doa dan niat Zakat fitrah/ Foto: Getty Images/varniccha kajai

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri. Oleh karena itu, memahami niat zakat fitrah dan doa niat zakat fitrah menjadi hal penting sebelum seseorang menunaikan ibadah tersebut.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Saat bayar zakat, umat Islam juga dianjurkan melafalkan niat zakat serta doa zakat fitrah dengan benar.

Tak hanya untuk diri sendiri, bacaan doa niat zakat fitrah juga berbeda ketika menunaikannya untuk keluarga. Misalnya niat zakat fitrah untuk diri sendiri, untuk istri, anak laki-laki, anak perempuan, hingga orang tua yang menjadi tanggungan saat bayar zakat fitrah.


Pentingnya mengajarkan anak bacaan niat dan doa zakat fitrah

Bacaan dan niat zakat fitrah jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri juga bagus untuk diajarkan ke anak-anak. Meskipun zakat fitrah pada umumnya dibayarkan oleh orang tua atau wali, mengenalkan niat dan bacaan zakat fitrah kepada anak memiliki banyak manfaat dalam pembelajaran nilai agama dan sosial.

Saat ayah atau bunda, mengajarkan niat dan bacaan zakat fitrah, anak dapat mulai memahami bahwa ada kewajiban dalam agama yang perlu dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Melalui proses belajar ini, anak juga dapat mengenal konsep ibadah tidak hanya melalui praktik, tetapi juga melalui niat yang menjadi bagian penting dalam setiap amalan.

Selain itu, penting juga mengetahui bacaan doa menerima zakat fitrah yang biasanya dilafalkan oleh penerima. Lalu seperti apa bacaan doa zakat dan niat zakat fitrah yang lengkap untuk berbagai anggota keluarga? Simak penjelasannya berikut ini, Bunda! 

Hukum zakat fitrah dalam Islam

Dilansir detikcom yang mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta. Kewajiban ini tidak hanya ditunaikan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya.

Pelaksanaan zakat fitrah dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila zakat tersebut diberikan setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya tidak lagi termasuk zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum zakat fitrah adalah fardhu. Namun, sebagian ulama dari kalangan pengikut Imam Malik memiliki pandangan berbeda dan menilai bahwa zakat fitrah bersifat sunnah.

Perbedaan pendapat tersebut muncul karena adanya beberapa hadis yang dipahami secara beragam oleh para ulama. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menetapkan kewajiban zakat fitrah bagi kaum Muslimin.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadhan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut pada dasarnya dipahami sebagian ulama sebagai perintah yang bersifat wajib, sementara yang lain menafsirkannya sebagai anjuran. Hal ini berkaitan dengan riwayat terkenal tentang seorang Arab Badui yang bertanya kepada Rasulullah SAW, setelah beliau menjelaskan tentang zakat.

Ketika orang itu menanyakan apakah ada kewajiban lain, Nabi menjawab bahwa tidak ada, kecuali jika seseorang ingin melakukan amalan sunah.

Oleh karena itu, mayoritas ulama tetap menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban bagi umat Islam. Di sisi lain, ulama yang berpendapat hukumnya sunah berpegang pada riwayat dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah yang menyebutkan bahwa perintah zakat fitrah sudah ada sebelum turunnya ayat tentang zakat.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِهَا قَبْلَ نُزُولِ الزَّكَاةِ فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الزَّكَاةِ لَمْ نُؤْمَرْ بِهَا وَلَمْ نُنْهَ عَنْهَا وَنَحْنُ نَفْعَلُهُ

Artinya: "Rasulullah menyuruh kami membayar zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat. Setelah ayat tentang zakat turun, kami tidak disuruh membayarnya dan juga tidak dilarang. Tetapi kami tetap melaksanakannya." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Besaran zakat fitrah 2026

Bunda, mengetahui besaran zakat fitrah juga penting sebelum melafalkan niat zakat fitrah. Dengan memahami jumlah yang harus dikeluarkan, umat Islam dapat bayar zakat dengan tepat sesuai ketentuan syariat.

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat. Namun, dalam praktiknya zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan takaran yang telah ditentukan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara dengan harga beras premium sebanyak 2,5 kilogram. Ketentuan ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bayar zakat menggunakan uang tunai setelah membaca doa niat zakat fitrah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 untuk setiap jiwa:

  • 2,5 kilogram beras premium/makanan pokok per orang
  • 3,5 liter beras premium/makanan pokok per orang
  • Uang sebesar Rp 50.000 per orang

Jumlah tersebut merupakan takaran yang perlu dipenuhi sebelum seseorang menunaikan ibadah zakat fitrah. Karena itu, setelah memahami besarannya, umat Islam dapat melafalkan niat zakat fitrah dengan lebih yakin saat menunaikan kewajiban bayar zakat. 

Cara menghitung besaran zakat fitrah 2026 di setiap daerah

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap Muslim umumnya merujuk pada ketetapan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun dalam praktiknya, nominal tersebut bisa berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, selama tetap sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Sebelum bayar zakat, umat Islam juga dianjurkan memahami bacaan doa niat zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna. Selain itu, mengetahui cara menghitung besaran zakat juga penting agar jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan pembayaran zakat di beberapa daerah:

Bekasi

BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bekasi maupun layanan transfer online.

Depok

Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000 per jiwa. Penyaluran zakat bisa dilakukan melalui rekening BSI atas nama BAZNAS Kota Depok atau kanal pembayaran digital resmi.

Bogor

Untuk warga Kota Bogor, nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening maupun layanan zakat online

Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa. Masyarakat dapat membayar zakat melalui rekening resmi atau kanal digital BAZNAS Kota Tangerang.

Tangerang Selatan

Di Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah tahun ini mencapai Rp50.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank syariah maupun layanan pembayaran online resmi.

Selain di beberapa daerah di Jabodetabek, sebagai gambaran, berikut penetapan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M di Kota Makassar dibagi menjadi beberapa kategori. Ketentuan ini ditetapkan oleh Baznas Kota Makassar dengan mempertimbangkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di daerah tersebut.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 di Kota Makassar:

  • Kategori tertinggi: Rp14.000 per liter beras (sekitar Rp49.000 per jiwa).
  • Kategori menengah: Rp12.000 per liter beras (sekitar Rp42.000 per jiwa).
  • Kategori terendah: Rp10.000 per liter beras (sekitar Rp35.000 per jiwa).

Nominal yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi serta kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Dengan begitu, umat Islam dapat bayar zakat fitrah secara tepat sekaligus melafalkan doa zakat fitrah untuk diri sendiri hingga niat zakat fitrah untuk orang lain dengan penuh kesadaran dalam menjalankan kewajiban ibadah ini.

Waktu membayar zakat fitrah

Selain memahami jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan, umat Islam juga penting mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya. Hal ini karena waktu bayar zakat fitrah memiliki ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam.

Para ulama kemudian membagi waktu pelaksanaan zakat fitrah ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan hukum dan tingkat keutamaannya. Berikut penjelasan mengenai kategori waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.

1. Waktu membayar zakat fitrah yang paling utama

Waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum salat ied dilaksanakan. Rentang waktu ini dianggap paling utama karena mengikuti kebiasaan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu membayar zakat fitrah yang diperbolehkan 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak bulan Ramadhan dimulai dan tidak harus menunggu hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini bertujuan agar bantuan dari zakat tersebut bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sejumlah ulama, terutama dari kalangan mazhab Hanafi, berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan diperbolehkan. Dengan demikian, uang atau bahan makanan yang diberikan dapat segera dimanfaatkan oleh fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.

3. Waktu membayar zakat fitrah yang makruh

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri hingga menjelang terbenamnya matahari pada hari raya, hukumnya dianggap makruh. Artinya, meskipun zakat tetap sah dan diterima, pahala dan keutamaannya tidak setara dengan zakat yang diserahkan sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu membayar zakat fitrah yang haram

Apabila zakat fitrah ditunda hingga melewati Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah menurut syariat, maka hal ini termasuk perbuatan yang dilarang.

Orang yang menunda tetap wajib menunaikan zakat sebagai bentuk qadha, tetapi ia telah melakukan kesalahan karena menunda kewajiban yang seharusnya dilakukan tepat waktu.

Tata cara membayar zakat fitrah 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas, prosedur penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Telah memasuki waktu pembayaran zakat fitrah

Sebelum bayar zakat, Bunda perlu mengetahui dulu waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Waktu pengeluaran zakat fitrah dibuka sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri Idul Fitri.

Melafalkan niat zakat saat membayar zakat fitrah menjadi langkah penting agar ibadah ini sah dan diterima. Dengan memperhatikan waktu yang tepat, Bunda bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga dengan tenang dan penuh berkah.

2. Menghitung besaran zakat fitrah 

Sebelum bayar zakat fitrah, penting juga bagi setiap Muslim untuk memastikan jumlah yang akan dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan syariat. Besaran zakat fitrah minimal adalah satu shaq gandum atau kurma, yang jika dikonversi menjadi beras setara dengan sekitar 2,5 kilogram per orang.

Jumlah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, tetapi umat Islam diperbolehkan memberikan lebih jika ingin. Dengan memastikan takaran tepat, proses bayar zakat bisa dilakukan dengan tenang sambil membaca doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga agar ibadah menjadi sah dan diterima Allah SWT. 

3. Membaca doa saat menyerahkan zakat fitrah 

Ketika menunaikan zakat fitrah, membaca niat zakat fitrah menjadi langkah yang sangat penting. Niat ini bisa dilafalkan dengan suara maupun hanya di dalam hati, sebagai bentuk kesungguhan sebelum menyerahkan zakat.

Bacaan doa niat zakat fitrah berbeda tergantung siapa yang menjadi penerima. Misalnya, ada doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, hingga doa zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.

Dengan memahami dan melafalkan doa niat zakat fitrah sesuai tujuan, ibadah bayar zakat menjadi lebih tertata dan sesuai syariat. Langkah ini membantu memastikan setiap niat baik tersampaikan, baik untuk diri sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungan.

Bacaaan niat membayar zakat fitrah lengkap: Arab, latin, dan artinya

Sebelum menunaikan zakat, umat Islam dianjurkan memahami bacaan niat zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Oleh karena itu, penting mengetahui dan melafalkan doa niat zakat fitrah Arab secara lengkap, mulai dari niat zakat untuk diri sendiri hingga doa niat zakat fitrah sekeluarga. 

Dengan mengetahui bacaan tersebut, proses menunaikan zakat dapat dilakukan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran. Berikut ini kumpulan niat zakat fitrah Arab dan latin serta terjemahannya yang mudah dipahami. Bunda bisa mulai mengajarkan niat bacaannya pada Si Kecil sebagai media latihan membayar zakat untuk dirinya sendiri.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri 

Mengutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat zakat fitrah untuk istri 

Selain untuk diri sendiri, terdapat pula bacaan niat zakat fitrah lainnya seperti doa niat zakat fitrah untuk istri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Berikut ini doa niat zakat fitrah untuk istri yang bisa dilafalkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh 

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh yang dapat dilafalkan oleh orang tua atau wali ketika menunaikan zakat. Lafal niat zakat fitrah untuk anak laki-laki ini dibaca saat mengeluarkan zakat sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak yang masih menjadi tanggungannya.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh 

Berikut bacaan doa zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh. Niat ini dibaca oleh orang tua atau wali ketika menunaikan zakat fitrah atas nama anak perempuan yang masih menjadi tanggungannya.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

Berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah yang dapat dilafalkan ketika menunaikan zakat untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Bacaan ini juga dapat digunakan sebagai panduan doa niat zakat fitrah sekeluarga agar proses menunaikan zakat dilakukan dengan benar sesuai tuntunan syariat.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan 

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain yang dibayarkan melalui perwakilan. Lafaz ini dapat dibaca ketika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang yang diwakilkannya.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Penting juga untuk Bunda pahami bahwa pada dasarnya tidak ada bacaan niat zakat fitrah untuk orang tua. Namun apabila seorang anak menunaikan zakat untuk orang tuanya karena mereka berada dalam tanggungannya, maka ia cukup berniat menunaikan zakat untuk dirinya sendiri sekaligus keluarganya saat membayar zakat fitrah.

Bagaimana jika lupa membaca niat zakat fitrah?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Idul Fitri, banyak orang disibukkan dengan berbagai persiapan sehingga terkadang lupa bayar zakat fitrah. Padahal, jika seseorang sengaja tidak menunaikan zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.

Meski demikian, para ulama fikih sepakat bahwa orang yang terlupa atau terlambat bayar zakat tetap wajib menunaikannya. Hal ini karena kewajiban zakat fitrah tersebut pada hakikatnya masih menjadi tanggungan kepada Allah SWT dan tidak akan gugur sampai benar-benar dibayarkan.

Penjelasan mengenai hal ini juga disebutkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 yang menerangkan bahwa seseorang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktunya harus segera menggantinya atau mengqadha. Berikut keterangan yang disebutkan dalam kitab tersebut:

فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ

Artinya: "Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami."

Sementara itu, dikutip dari sumber lain, seseorang yang lupa menunaikan zakat fitrah dianjurkan segera memohon ampun kepada Allah SWT. Setelah itu, ia tetap wajib bayar zakat fitrah dengan cara mengqadha atau membayar zakat yang sebelumnya terlewat sesuai dengan jumlah yang seharusnya dikeluarkan.

Pelaksanaan qadha zakat fitrah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda. Sebab, semakin lama kewajiban tersebut ditangguhkan, maka tanggungan dosa yang dipikul juga akan semakin besar.

Pada akhirnya, zakat fitrah yang terlambat tetap harus ditunaikan karena merupakan hak bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, setiap Muslim perlu memastikan sudah bayar zakat tepat waktu agar kewajiban tersebut tidak terlewat di tengah kesibukan menjelang Idul Fitri Idul Fitri.

Doa saat mengeluarkan zakat fitrah 

Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi menyarankan agar seorang Muslim melafalkan doa ketika menunaikan zakat. Doa zakat fitrah dan artinya ini dipanjatkan sebagai harapan agar amal yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.

Berikut bacaan doa yang dianjurkan untuk dibaca saat mengeluarkan zakat:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Doa setelah menerima zakat fitrah 

Bagi orang yang menerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi pihak yang telah menunaikan zakat. Doa ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus harapan agar harta yang dikeluarkan oleh pemberi zakat mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Berikut bacaan doa menerima zakat fitrah yang dapat dilafalkan oleh penerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran.

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, melimpahkan keberkahan pada harta yang masih tersisa, serta menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”

Bunda, itulah rangkaian pedoman zakat fitrah serta bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan saat menunaikan kewajiban bayar zakat, baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Dengan memahami zakat fitrah secara menyeluruh, setiap Muslim diharapkan dapat bayar zakat fitrah dengan lebih tepat dan penuh kesadaran sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir, Perlu atau Tidak?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rianti Cartwright Kenang Sempat Pasrah Tak Kunjung Hamil Namun Tersadar saat Suami Kena Musibah

Kehamilan Amrikh Palupi

Maissy Eks Artis Cilik Beri Tanggapan Soal Isu yang Menimpa Rumah Tangganya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga, Termasuk Anak Perempuan & Laki-laki

Parenting Natasha Ardiah

Tips Aman Mudik Ibu Hamil, Penting Ketahui Usia Kandungan hingga Tanda Bahaya di Perjalanan

Kehamilan dr. Adi Widodo, SpOG, Subsp. Obginsos

4 Zodiak yang Dikenal Introvert, Misterius dan Sulit Ditebak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Berhasil Turun 6 Kg dalam 16 Hari Tanpa Obat Diet, Ini Menu Makannya

Rianti Cartwright Kenang Sempat Pasrah Tak Kunjung Hamil Namun Tersadar saat Suami Kena Musibah

Ketahuan Mokel di Negara Ini Bisa Dipenjara 1 Bulan & Didenda Rp5 Juta

Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga, Termasuk Anak Perempuan & Laki-laki

Tips Aman Mudik Ibu Hamil, Penting Ketahui Usia Kandungan hingga Tanda Bahaya di Perjalanan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK