HaiBunda

PARENTING

Viral Bayi Baru Lahir Langsung Terdaftar Jadi Peserta JKN, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 07 Apr 2026 12:40 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir / Foto: Getty Images/iStockphoto/tacstef
Jakarta -

Media sosial baru-baru ini ramai menyebut tentang aturan baru dari BPJS Kesehatan tentang asuransi bayi baru lahir. Menurut kabar yang beredar, setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026, Bunda.

Kabar tersebut banyak menuai komentar dari netizen. Beberapa di antaranya masih mempertanyakan kebenaran berita ini.

Lantas, benarkah bayi baru lahir bakal langsung terdaftar menjadi peserta JKN per April ini?


Menurut penjelasan pihak Pihak Kesehatan, hingga saat ini kebijakan itu belum berlaku. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Itu artinya, tidak ada perubahan terkait status 'otomatis' dalam ketentuan asuransi anak baru lahir. Seorang bayi baru lahir tidak bisa menjadi peserta JKN tanpa proses pendaftaran dari pihak orang tuanya, Bunda.

"Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku," kata Rizzky saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/26).

Menurut Rizzky, aturan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 16 disebutkan adanya batas waktu bagi orang tua untuk mengurus kepesertaan anak-anaknya.

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," ungkap Rizzky.

Dalam kesempatan ini, Rizzky juga menjelaskan tentang integrasi portal 'INAku' atau pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu milik Kemenpan RB. Lantas, apakah layanan ini sudah berlaku dan bagaimana penggunaannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Masa Newborn Si Kecil, Ini Batas Usianya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bikin Haru, 5 Potret Arka Anak Tantri 'Kotak' Ikut Nyanyi di Single Terbaru Sang Bunda

Parenting Nadhifa Fitrina

Pakar Ungkap Alasan Banyak Wanita Sering Lupa Rasa Sakit saat Melahirkan

Kehamilan Annisa Karnesyia

3 Keterikatan Emosional Anak yang Bisa Diam-Diam Merusak Hidup Saat Dewasa

Parenting Nadhifa Fitrina

Ciri Perempuan dengan Aura Positif, Bukan Sekadar Murah Senyum

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Cara Membuat Sate Kambing yang Empuk, Tidak Bau, dan Anti Alot

Mom's Life Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bikin Haru, 5 Potret Arka Anak Tantri 'Kotak' Ikut Nyanyi di Single Terbaru Sang Bunda

Pakar Ungkap Alasan Banyak Wanita Sering Lupa Rasa Sakit saat Melahirkan

3 Keterikatan Emosional Anak yang Bisa Diam-Diam Merusak Hidup Saat Dewasa

Ciri Perempuan dengan Aura Positif, Bukan Sekadar Murah Senyum

Awas Si Kecil Kecanduan Scroll Sosial Media, Ini Dampaknya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK