Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat & Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir, Jangan Lewat dari 28 Hari Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 26 Jan 2023 19:55 WIB

Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel D'Tutorial, Sabtu (10/3/2018).
Ilustrasi Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir/Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Kesehatan merupakan hal utama yang dibutuhkan oleh setiap orang, Bunda. Karena itu, pemerintah Indonesia membuat berbagai program untuk menjamin kesehatan, salah satunya BPJS Kesehatan.

Setiap orang bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Tak hanya orang dewasa, bayi baru lahir juga sudah bisa didaftarkan, lho.

Bunda perlu tahu bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Pasalnya, orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya hingga waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya, Bunda. Karena itu, Bunda perlu pahami dan simak dengan baik agar tidak keliru, ya.

Ketentuan daftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Merangkum dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, ada beberapa syarat dan ketentuan umum administrasi yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir. Berikut ini deretannya:

  • Bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran.
  • Bayi baru lahir sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran bayi yang berusia 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Syarat berdasarkan kepesertaan orang tua

Cara mengurus BPJS Kesehatan bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua, Bunda. Berikut ini cara daftarnya:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bunda.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dikutip laman BPJS Kesehatan:

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
  2. Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir dengan orang tua peserta PPU dan PBPU & BP? Klik baca halaman berikutnya, ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Jangan lupa lihat lagi video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



CARA MENGURUS BPJS BAYI BARU LAHIR

BPJS Kesehatan

Ilustrasi Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir/Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama hingga dengan anak ketika dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU, Bunda. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Berikut ini beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PPU:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan, RS, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Ilustrasi preeklamsia

3. Peserta PBPU & BP

Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU & BP:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
  • Surat keterangan lahir dari bidan, RS, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum melakukan auto debit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda