HaiBunda

PARENTING

Ketahui Cara Mengurus Ijazah SD Anak yang Hilang, Rusak atau Kena Banjir

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Senin, 29 Jun 2026 17:20 WIB
Ilustrasi Cara Mengurus Ijazah SD Anak yang Hilang, Rusak atau Kena Banjir tapi Ingin Daftar Sekolah/Foto: Getty Images/hxdbzxy
Jakarta -

Cara mengurus ijazah Sekolah Dasar (SD) anak yang hilang tentu saja dapat membuat orang tua khawatir, terlebih saat masa pendaftaran sekolah sudah semakin dekat.

Seperti diketahui, ijazah merupakan dokumen yang menandakan bahwa anak telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Karena memiliki nilai hukum dan administratif, dokumen ini perlu disimpan dengan baik.

Dalam keseharian, ada berbagai kondisi yang bisa membuat ijazah mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Mulai dari pindah rumah, bencana banjir, hingga dokumen yang terselip.


Saat akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ijazah adalah dokumen wajib ada pada proses pendaftaran. Lalu, bagaimana jika ijazah SD anak hilang, rusak, atau terkena banjir saat ingin mendaftar sekolah?

Surat pengganti ijazah yang hilang untuk solusi jika ijazah hilang tapi akan daftar sekolah

Menilik dari akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, surat keterangan pengganti ijazah dapat diterbitkan jika ijazah asli hilang. Dokumen tersebut diterbitkan oleh kepala sekolah jenjang sebelumnya dan diketahui oleh dinas pendidikan setempat.

Sebelum surat pengganti diterbitkan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menunjukkan bahwa ijazah memang benar-benar hilang, Bunda.

Selain itu, pemohon juga perlu membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan surat pengganti ijazah.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, siswa yang kehilangan ijazah dapat mendapatkan surat keterangan pengganti yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Surat inilah yang nantinya digunakan sebagai pengganti ijazah yang hilang.

Aturan mengenai penerbitan surat pengganti ijazah juga telah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Cara mengurus ijazah kena banjir, hilang, atau rusak ke sekolah

Jika ijazah anak hilang, rusak, atau terkena banjir, Bunda tidak perlu khawatir karena dokumen pengganti dapat diurus melalui sekolah. Simak penjelasan selengkapnya yang dikutip dari laman detikcom.

Siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah 2 lembar (jika masih ada)
  • Fotokopi KTP
  • Meterai Rp6 ribu sebanyak 2 lembar
  • Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Langkah pengurusannya:

  1. Datangi polsek setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  2. Ajukan permohonan pembuatan surat kehilangan ijazah.
  3. Fotokopi surat kehilangan ijazah minimal 2 lembar dan simpan dengan baik.
  4. Datangi sekolah penerbit ijazah jika sekolah masih berdiri dengan membawa seluruh dokumen, termasuk surat kehilangan dari polsek.
  5. Pergi ke bagian tata usaha sekolah.
  6. Ajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilengkapi kop sekolah.
  7. Periksa kembali SKPI dan pastikan telah ditandatangani kepala sekolah di atas meterai, diberi cap basah, serta ditempel pasfoto 3x4 yang dicap tiga jari kiri seperti pada ijazah asli.
  8. Jika dokumen akan difotokopi, ajukan legalisasi kepada petugas tata usaha sekolah.

Cara mengurus ijazah kena banjir jika sekolah sudah tidak ada

Jika sekolah asal anak sudah tidak ada, Bunda tetap bisa mengurus dokumen pengganti ijazah melalui dinas pendidikan setempat.

Siapkan dokumen berikut ini: 

  • Dokumen pada langkah sebelumnya, termasuk surat kehilangan dari polsek beserta fotokopi 2 lembar.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi meterai Rp6.000 dan ditandatangani di atas meterai.
  • Fotokopi SPTJM sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan dari dua orang teman seangkatan yang menjadi saksi, dibubuhi meterai Rp6.000 dan ditandatangani.
  • Fotokopi ijazah para saksi yang telah dilegalisasi sebanyak 2 lembar.

Langkah pengurusannya:

  1. Datangi kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten sesuai wilayah sekolah asal.
  2. Ajukan pengurusan ijazah yang hilang atau rusak sekaligus permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
  3. Simpan SKPI dengan baik karena dokumen tersebut menjadi pengganti resmi ijazah yang hilang atau rusak.

Itulah penjelasan mengenai cara mengurus ijazah SD anak yang hilang, rusak, atau terkena banjir saat anak ingin mendaftar sekolah. Semoga informasi ini dapat membantu Bunda, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Menghitung Dana Pendidikan Anak dari TK hingga SMA, Bunda Wajib Tahu!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mayapada Hospital Bandung Resmikan Wound Care Center, Solusi Modern Perawatan Luka Kronis

Mom's Life Tim HaiBunda

Kate Middleton Naik 3 Gunung Tertinggi di Inggris Raya, Bagikan Foto saat Summit Puncak

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ingin Anak Punya EQ Tinggi? Pakar Sarankan Sering Ajukan Pertanyaan Ini

Parenting Nadhifa Fitrina

Selalu Mesra, Shenina Cinnamon Bagikan Maternity Shoot Bersama Suami Jelang Melahirkan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Sifat yang Sering Dianggap Kekurangan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mual saat Hamil: Kapan Sebaiknya Dimuntahkan atau Ditahan? Ini Faktanya

Mayapada Hospital Bandung Resmikan Wound Care Center, Solusi Modern Perawatan Luka Kronis

Kate Middleton Naik 3 Gunung Tertinggi di Inggris Raya, Bagikan Foto saat Summit Puncak

Selalu Mesra, Shenina Cinnamon Bagikan Maternity Shoot Bersama Suami Jelang Melahirkan

Ingin Anak Punya EQ Tinggi? Pakar Sarankan Sering Ajukan Pertanyaan Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK