PARENTING
5 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Ditenggelamkan hingga Diikat
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 21 Aug 2026 12:00 WIBBunda masih ingat kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta beberapa waktu lalu? Kasus ini telah ditangani pihak berwajib dan sudah masuk ke pengadilan.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang ini menghadirkan 13 tersangka awak, termasuk Kepala Sekolah hingga Ketua Yayasan Daycare Little Aresha.
Perlu diketahui, peristiwa ini mencuat usai pihak kepolisian melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat (24/04/2026). Dalam proses tersebut, sebanyak 30 orang diamankan, dan 13 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta lalu membeberkan hasil asesmen terhadap sejumlah anak yang menjadi korban di daycare. Menurut Dinkes, belasan anak terindikasi mengalami gejala kurang gizi dan gangguan tumbuh kembang.
Berdasarkan hasil investigasi, berbagai fakta baru terungkap dalam sidang ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut, Bunda.
Fakta sidang daycare Little Aresha Yogyakarta
Melansir dari detikcom, berikut 5 fakta sidang kasus daycare Little Aresha Yogyakarta yang baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta:
1. 11 terdakwa terima semua dakwaan
Di sidang perdana ini, 11 terdakwa kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menerima semua dakwaan. Mereka tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," kata salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, Selasa (18/8/26).
Dalam dakwaannya, JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban. Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu hingga dua terdakwa dibacakan masing-masing.
2. Perlakuan terdakwa diungkap dalam sidang
JPU Sigit Kristianto memaparkan sejumlah perlakuan terdakwa pada anak-anak korban daycare Little Aresha. Selain ditidurkan di lantai, anak-anak ternyata ditempatkan di ruangan gelap tanpa adanya ventilasi atau pendingin ruangan, Bunda.
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata Sigit Kristianto usai persidangan.
"(Korban) ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.
3. Menenggelamkan anak di bak mandi
Dalam isi dakwaan, JPU juga mengungkap adanya tindakan kejam yang dilakukan terdakwa pada anak korban. Salah satu tindakan ini adalah menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi.
"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar Sigit Kristianto .
"Didakwakan kepada mereka (para terdakwa) dakwaan kombinasi ya," lanjutnya.
4. Instruksi Ketua Yayasan untuk melakukan kekerasan
Pada Selasa (18/8/2026), sidang kepada terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK juga digelar. Menurut surat dakwaan, Diyah menginstruksikan para pengasuh untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada para korban.
Adapun perlakuan ini seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas. Semua itu sudah dilakukan sejak daycare beroperasi 2022 silam.
"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut laporan, Diyah bersama Kepala Sekolah yakni AP mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.
"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'ditali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," kata JPU.
5. Dakwaan hukuman untuk para pelaku
Atas dakwaan terkait kekerasan ini, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dijerat dengan pasal yang sama dengan para pengasuh. Jaksa juga mengenakan undang-undang lain kepada keduanya, yaitu Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak:
Pertama, Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Demikian fakta terkait sidang daycare Little Aresha Yogyakarta.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Balita Diikat Sejak Pagi
Deretan Fakta Penggerebekan Daycare Little Aresha di Jogja, Korban Capai 53 Anak
Viral Bocah 7 Th Ditelantarkan Ortu di Pasar Kebayoran Baru, Tubuh Kurus dan Penuh Luka
Ketahui Tanda dan Dampak Kekerasan pada Anak, Begini Mencegahnya
TERPOPULER
Momen Aqiqahan Anak Adhisty Zara dan Tsakib, Wajah Benjiro Diperlihatkan ke Publik
5 Zodiak Paling Cocok Jadi Teman Curhat, Bisa Jaga Rahasia
7 Kebiasaan yang Dilakukan Anak-anak dengan Kecerdasan Emosi Tinggi
10 Pekerjaan yang Cocok untuk Shio Tikus, Sesuai Karakter dan Kepribadian
Peneliti Temukan Lebih dari 1.600 Cacing pada Ikan Ini, Sering Dikonsumsi Orang Indonesia
REKOMENDASI PRODUK
Deretan Harga Kulkas Termahal dan Fitur di Baliknya
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sofa Bayi yang Bagus & Nyaman untuk Belajar Duduk
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Loose Powder untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Blush On Stick Terbaik untuk Bikin Pipi Merona Natural dan Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Smart Door Lock Terbaik untuk Rumah Lebih Aman Anti Maling
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Punya Nama Awalan D? Ini Ciri Kepribadian yang Sering Dikaitkan
Momen Aqiqahan Anak Adhisty Zara dan Tsakib, Wajah Benjiro Diperlihatkan ke Publik
Pesta Klub Dongeng 2026: Menumbuhkan Kepedulian pada Hutan dan Gunung Lewat "Sejagat Wana Adri"
10 Pekerjaan yang Cocok untuk Shio Tikus, Sesuai Karakter dan Kepribadian
5 Zodiak Paling Cocok Jadi Teman Curhat, Bisa Jaga Rahasia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Suka Seduh Kopi Instan? Ini Cara Seduh Agar Tidak Terlalu Pahit dan Encer
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Orang Penyayang Dilihat dari Ucapannya
-
Female Daily
T.O.P dan Nana Pacaran! Di-spill Dispatch, Ternyata Berawal dari Satu Music Video
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Sosok Baila No Na yang Dipeluk Ivar Jenner Setelah Juara FIFA ASEAN Cup
-
Mommies Daily
Fashion Wanita Usia 40 Tahun: 8 Item agar Tetap Stylish dan Elegan Tanpa Terlihat Muda