Jakarta -
Bunda, sudah mendaftarkan si kecil dalam program BPJS kesehatan belum? Terbaru, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82, Pasal 16 ayat 1 Tahun 2018 menyatakan, jika bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib diikutkan dalam program BPJS Kesehatan.
Melansir
detikcom, Kepala BPJS Kesehatan cabang Boyolali, Juliansyah menjelaskan, jika bayi baru lahir harus didaftarkan paling lambat 28 hari semenjak dilahirkan. Khusus bayi yang dilahirkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta mengikuti orang tuanya.
"Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya," katanya.
Lalu, bagaimana dengan orang tua yang tidak mendaftarkan sang anak dalam BPJS Kesehatan? Dalam Pasal 16 ayat 2 Perpres tersebut dipaparkan, "Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Aturan ini sebelumnya (pendaftaran bayi baru lahir) sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan, ini ditegaskan saja," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas, dilansir
CNN Indonesia.Bunda, memberikan jaminan kesehatan untuk si kecil memiliki segudang manfaat lho. Mengutip
Health Care, setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai program
jaminan kesehatan untuk anak-anak. Namun, di banyak negara program ini akan memberikan jaminan kesehatan berbiaya rendah kepada anak-anak.
Manfaat
jaminan kesehatan anak-anak akan menyediakan berbagai layanan yang menyangkut pemeriksaan rutin, imuniasi, kunjungan dokter, perawatan gigi dan mata, serta layanan perawatan rumah sakit baik inap maupun jalan.
(rap/muf)