Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Ali Baharsyah, Pria Penghina Jokowi yang Ditangkap Polisi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 07 Apr 2020 13:58 WIB

Ali Baharsyah, pria yang menghina Presiden Jokowi ditangkap. Ali sebelumnya sempat mengunggah video tentang ujaran kebencian dan hoax mengenai Covid-19.
Ali Baharsyah/ Foto: Screenchot 20detik
Jakarta - Ali Baharsyah ditangkap tim Bareskim Polri karena dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ali ditangkap pada Jumat (3/4/2020) malam.

Sebelumnya, dia dilaporkan oleh ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskim Polri pada Rabu (1/4/2020). Dikutip dari berbagai sumber, berikut 5 fakta Ali Baharsyah:


1. Dilaporkan karena ujaran kebencian dan hoax

Ali Baharsyah dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

Dilansir detikcom, Selasa (7/4/2020), dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB. Isinya adalah rekaman video Ali Baharsyah.

2. Isi video yang viral

Video Ali Baharsyah sempat viral di media sosial. Dalam video, ada tulisan #Go Block Dah. Ia menghina Jokowi dengan kalimat kasar, Bun.

"Woi, tanya dong itu Presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi Presiden," kata Ali dalam rekaman video.

"Emang enggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu enggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," sambungnya.

HoaxHoax/ Foto: iStock

3. Sudah dipantau polisi sejak 2018

Pergerakan Ali di media sosial ternyata sudah dipantau pihak polisi sejak tahun 2018. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji menyebut, konten-konten yang diunggah Ali mengandung unsur pidana.

"Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara virtualisasi yang mengandung unsur pidana," ujar Himawan.

"Kemudian terus dilakukan monitoring sampai dengan 2019, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. (Tahun) 2019 dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik," lanjutnya.

4. Dijerat juga dengan pasal pornografi

Selain ujaran kebencian dan isu SARA, polisi juga menjerat Ali dengan pasal tentang pornografi. Dari hasil penyelidikan beberapa file yang dimiliki Ali, ditemukan video-video yang mengandung unsur pornografi.

"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," ungkap Himawan.


5. Ditangkap bersama 3 orang temannya

Saat ditangkap Jumat (3/4/2020) lalu, Ali tak sendiri. Polisi turut mengamankan tiga orang teman Ali yang saat itu sedang berkumpul bersamanya. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan masih berstatus sebagai saksi.

Bunda, simak juga cara bijak istri Yusuf Mansur mengajarkan anaknya dalam menanggapi kritik, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda