HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Sidang Vonis Trio Ikan Asin, Hukuman Rey Utami Paling Ringan

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Senin, 13 Apr 2020 22:01 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami/ Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Tiga publik figur yang dijuluki Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, menjalani sidang vonis atas kasus pencemaran nama baik.

Meskipun tengah pandemi Corona, proses sidang tetap berlangsung lancar. Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (13/4/2020), berikut ini fakta-fakta sidang vonis kasus Trio Ikan Asin:


1. Sidang dilakukan secara online


Di tengah pandemi Corona, sidang vonis mereka berlangsung secara online pada Senin (13/4/2020). Para terdakwa, Trio Ikan Asin, berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum, berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Terbukti bersalah

Ketiga terdakwa, Trio Ikan Asin, dinyatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Fairuz A. Rafiq.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, dikutip dari detikcom.

3. Hukuman penjara

Trio Ikan Asin masing-masing divonis penjara dengan lama hukuman yang berbeda. Galih Ginanjar hukumannya paling lama, sedangkan Rey Utami lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.

4. Faktor lamanya hukuman

Ada yang memberatkan hukuman Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, yaitu akibat mereka membuat Fairuz A. Rafiq malu untuk berinteraksi sosial. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

5. Awal mula kasus 'Ikan Asin'

Seperti diberitakan CNN Indonesia, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik pada Juli 2019. Diketahui, Galih merupakan mantan suami Fairuz.

Fairuz melaporkan mereka karena merasa dilecehkan oleh perkataan Galih, dalam video yang diunggah di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ada kalimat-kalimat yang dianggap melecehkan harkat dan martabat Fairuz, serta suami dan keluarganya.


Simak juga cerita Lenna Tan kompak didik anak bareng mantan suami, dalam video Intimate Interview berikut:



(kuy/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Anak Artis yang Wajahnya Sempat Disembunyikan, Terbaru Ada Putri Adiba Khanza

Parenting Nadhifa Fitrina

Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar

Mom's Life Amira Salsabila

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Parenting Kinan

Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Anak Artis yang Wajahnya Sempat Disembunyikan, Terbaru Ada Putri Adiba Khanza

Kenali Bentuk Ari-ari Bayi dan Ilustrasi Gambarnya

10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK