HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Sidang Vonis Trio Ikan Asin, Hukuman Rey Utami Paling Ringan

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Senin, 13 Apr 2020 22:01 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami/ Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Tiga publik figur yang dijuluki Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, menjalani sidang vonis atas kasus pencemaran nama baik.

Meskipun tengah pandemi Corona, proses sidang tetap berlangsung lancar. Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (13/4/2020), berikut ini fakta-fakta sidang vonis kasus Trio Ikan Asin:


1. Sidang dilakukan secara online


Di tengah pandemi Corona, sidang vonis mereka berlangsung secara online pada Senin (13/4/2020). Para terdakwa, Trio Ikan Asin, berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum, berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Terbukti bersalah

Ketiga terdakwa, Trio Ikan Asin, dinyatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Fairuz A. Rafiq.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, dikutip dari detikcom.

3. Hukuman penjara

Trio Ikan Asin masing-masing divonis penjara dengan lama hukuman yang berbeda. Galih Ginanjar hukumannya paling lama, sedangkan Rey Utami lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.

4. Faktor lamanya hukuman

Ada yang memberatkan hukuman Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, yaitu akibat mereka membuat Fairuz A. Rafiq malu untuk berinteraksi sosial. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

5. Awal mula kasus 'Ikan Asin'

Seperti diberitakan CNN Indonesia, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik pada Juli 2019. Diketahui, Galih merupakan mantan suami Fairuz.

Fairuz melaporkan mereka karena merasa dilecehkan oleh perkataan Galih, dalam video yang diunggah di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ada kalimat-kalimat yang dianggap melecehkan harkat dan martabat Fairuz, serta suami dan keluarganya.


Simak juga cerita Lenna Tan kompak didik anak bareng mantan suami, dalam video Intimate Interview berikut:



(kuy/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kisah Bunda Dituntut Suami Biayai IVF karena Dituding Jadi Penyebab Sulit Hamil

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Kenapa Anak 14 Tahun Bisa Alami Gagal Ginjal? Ini Penjelasan IDAI, Bun

Parenting Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

Pemberian MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Kecuali di Wilayah Ini

Parenting Nadhifa Fitrina

Mata Anak yang Suka Main HP Bisa Jadi Juling, Benarkah?

Parenting Asri Ediyati

Bunda Wajib Coba! 7 Minuman Ini Bantu Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Desa Ini 17 Tahun Tak Mendengar Tangis Bayi, Kini Warganya Rayakan Harapan Baru

Heboh 12 Ton Cokelat KitKat Raib, Dicuri Orang Tak Dikenal

Kisah Bunda Dituntut Suami Biayai IVF karena Dituding Jadi Penyebab Sulit Hamil

Mata Anak yang Suka Main HP Bisa Jadi Juling, Benarkah?

Pemberian MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Kecuali di Wilayah Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK