HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Sidang Vonis Trio Ikan Asin, Hukuman Rey Utami Paling Ringan

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Senin, 13 Apr 2020 22:01 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami/ Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Tiga publik figur yang dijuluki Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, menjalani sidang vonis atas kasus pencemaran nama baik.

Meskipun tengah pandemi Corona, proses sidang tetap berlangsung lancar. Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (13/4/2020), berikut ini fakta-fakta sidang vonis kasus Trio Ikan Asin:


1. Sidang dilakukan secara online


Di tengah pandemi Corona, sidang vonis mereka berlangsung secara online pada Senin (13/4/2020). Para terdakwa, Trio Ikan Asin, berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum, berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Terbukti bersalah

Ketiga terdakwa, Trio Ikan Asin, dinyatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Fairuz A. Rafiq.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, dikutip dari detikcom.

3. Hukuman penjara

Trio Ikan Asin masing-masing divonis penjara dengan lama hukuman yang berbeda. Galih Ginanjar hukumannya paling lama, sedangkan Rey Utami lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.

4. Faktor lamanya hukuman

Ada yang memberatkan hukuman Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, yaitu akibat mereka membuat Fairuz A. Rafiq malu untuk berinteraksi sosial. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

5. Awal mula kasus 'Ikan Asin'

Seperti diberitakan CNN Indonesia, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik pada Juli 2019. Diketahui, Galih merupakan mantan suami Fairuz.

Fairuz melaporkan mereka karena merasa dilecehkan oleh perkataan Galih, dalam video yang diunggah di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ada kalimat-kalimat yang dianggap melecehkan harkat dan martabat Fairuz, serta suami dan keluarganya.


Simak juga cerita Lenna Tan kompak didik anak bareng mantan suami, dalam video Intimate Interview berikut:



(kuy/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ikrar Talak Dibacakan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Hati-Hati, Bun! 5 Jajanan Pasar ini Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Rayakan Ultah Pernikahan Pertama, Ini Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Tanaman yang Bakal Tren dan Populer di 2026, Bisa Jadi Ide Bisnis!

Fokus pada Nutrisi & Kesehatan Anak, Bebelac Jadi Pemenang Susu Formula Cair Pilihan Bunda 2025

55 Kapal dari 44 Negara Bertekad Tembus Blokade Israel dan Beri Bantuan ke Gaza

Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama

Ikrar Talak Dibacakan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK