Jakarta -
Tak bisa dimungkiri bahwa virus Corona atau COVID-19 berdampak pada sektor keuangan Indonesia. Salah satu yang dikhawatirkan adalah berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. Ia memastikan PNS akan mendapatkan THR, Bun.
Lalu bagaimana ketentuannya? Berikut telah
HaiBunda rangkum dari berbagai sumber:
1. Penerima THRSri Mulyani menegaskan bahwa THR akan dibayarkan bagi mereka yang berstatus PNS, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah. Artinya, seluruh PNS pelaksana level eselon II ke bawah akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
"THR, untuk ASN, TNI, Polri. Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020) lalu.
Menurut Sri, beberapa orang yang tidak akan mendapatkan THR di antaranya adalah pejabat-pejabat seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, dan pejabat eselon I dan II.
2. Kapan THR diberikan?Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan, penetapan jadwal pemberian THR merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Artinya, tidak akan mundur dari ketentuan sebelumnya, yaitu paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ujar Rahayu, dilansir
detikcom Selasa (28/4/2020).
Untuk mekanisme pencairan THRÂ
PNS, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang diproses. "Nanti diatur PP, sekarang sedang diproses," kata Rahayu.
 4 Rincian Pencairan hingga Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini/ Foto: Agung Pambudhy |
3. Besar THR yang diterimaBila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran THR yang diterima berbeda-beda. Tergantung jabatan, golongan, masa kerja, dan gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Sebagai contoh untuk golongan III-A dengan masa kerja 0 tahun di mana biasanya adalah lulusan baru bagi sarjana. Maka PNS tersebut akan mendapat THRÂ senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Begitupun menurut rincian THR lainnya.
Berikut rincian gaji PNS dari golongan I sampai III:
Golongan I
Biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I-D: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Golongan III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji ke-13Terkait gaji ke-13, Sri Mulyani kemungkinan baru memutuskan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada
CNN Indonesia.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (saat ini) ke upaya dan program penanganan COVID-19 dulu," kata Yustinus, dikutip (28/4/2020).
Yustinus menambahkan, diskusi mengenaiÂ
gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Saat ini, pemerintah baru membicarakan soal intensif bagi PNS, terutama THR.
Simak juga tips mengatur keuangan ala Astrid Tiar, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(ank/rap)