Jakarta -
Pemerintah telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya dan
gaji ke-13Â untuk tahun ini. Namun, hanya level eselon III ke bawah yang mendapatkannya. Untuk eselon I dan II, pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, dan DPR tidak mendapat THR tahun ini.
Ya, mengingat kondisi keuangan negara yang berat akibat pandemi Corona (COVID-19). Untuk THR akan diberikan sesuai dengan ketentuan yakni cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNSÂ sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.
"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya, dikutip dari
CNBC Indonesia.
 THRÂ Cair/ Foto: Muhammad Ridho |
Ini artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020, Bunda. Namun,
THRÂ untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat melakukan konferensi pers APBN KiTA kinerja Maret 2020 bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Askolani, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
Simak juga video soal kiat berolahraga saat puasa:
[Gambas:Video Haibunda]
(aci/som)