HaiBunda

TRENDING

4 Rincian Pencairan hingga Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 28 Apr 2020 16:47 WIB
4 Rincian Pencairan hingga Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini/ Foto: iStock
Jakarta - Tak bisa dimungkiri bahwa virus Corona atau COVID-19 berdampak pada sektor keuangan Indonesia. Salah satu yang dikhawatirkan adalah berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. Ia memastikan PNS akan mendapatkan THR, Bun.


Lalu bagaimana ketentuannya? Berikut telah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber:


1. Penerima THR

Sri Mulyani menegaskan bahwa THR akan dibayarkan bagi mereka yang berstatus PNS, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah. Artinya, seluruh PNS pelaksana level eselon II ke bawah akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

"THR, untuk ASN, TNI, Polri. Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020) lalu.

Menurut Sri, beberapa orang yang tidak akan mendapatkan THR di antaranya adalah pejabat-pejabat seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, dan pejabat eselon I dan II.

2. Kapan THR diberikan?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan, penetapan jadwal pemberian THR merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Artinya, tidak akan mundur dari ketentuan sebelumnya, yaitu paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ujar Rahayu, dilansir detikcom Selasa (28/4/2020).

Untuk mekanisme pencairan THR PNS, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang diproses. "Nanti diatur PP, sekarang sedang diproses," kata Rahayu.

4 Rincian Pencairan hingga Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini/ Foto: Agung Pambudhy

3. Besar THR yang diterima

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran THR yang diterima berbeda-beda. Tergantung jabatan, golongan, masa kerja, dan gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Sebagai contoh untuk golongan III-A dengan masa kerja 0 tahun di mana biasanya adalah lulusan baru bagi sarjana. Maka PNS tersebut akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Begitupun menurut rincian THR lainnya.

Berikut rincian gaji PNS dari golongan I sampai III:

Golongan I

Biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Golongan I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan I-D: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Golongan III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


4. Gaji ke-13

Terkait gaji ke-13, Sri Mulyani kemungkinan baru memutuskan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada CNN Indonesia.

"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (saat ini) ke upaya dan program penanganan COVID-19 dulu," kata Yustinus, dikutip (28/4/2020).

Yustinus menambahkan, diskusi mengenai gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Saat ini, pemerintah baru membicarakan soal intensif bagi PNS, terutama THR.

Simak juga tips mengatur keuangan ala Astrid Tiar, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Pevita Pearce Liburan Bareng Suami Malaysia, Terbaru Naik Kapal Yacht

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kedekatan 5 Bunda Artis dan Cucunya, Reza Artamevia Bantu Beri ASI Baby Arash

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Tak Biasa, Begini Cara Keluarga Kerajaan Umumkan Kehamilan ke Publik

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

4 Tantangan Transplantasi Ginjal Menurut Dokter, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bunga Citra Lestari Kunjungi Makam Ashraf Bersama Noah serta Bapak dan Ibu Mertua

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sarapan Bergizi Lengkap Bisa Tingkatkan Mood & Kesehatan Emosi, Ini Pilihan Menu yang Tepat

4 Tantangan Transplantasi Ginjal Menurut Dokter, Bunda Perlu Tahu

Paparan Polusi Berlebihan saat Hamil dapat Sebabkan Obesitas pada Anak Kelak

Momen Pevita Pearce Liburan Bareng Suami Malaysia, Terbaru Naik Kapal Yacht

Gerakan Janin seperti Bergetar, Apakah Normal? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK