Jakarta -
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk melarang mudik Lebaran tahun ini kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bun.
Namun di tengah larangan tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggarnya dengan melakukan upaya mudik dengan berbagai cara. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa. Mereka diminta untuk kembali ke daerah asal.
Sebelumnya lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 memang dengan tegas melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virusÂ
Corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona. Namun, pemerintah masih memberikan keringanan untuk kondisi-kondisi tertentu bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halamannya, lho Bun.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan bahwa masyarakat masih diizinkan mudik di tengah kondisi pandemi Corona saat ini, asalkan mereka membawa surat keterangan mengenai kondisinya. Surat tersebut harus dikeluarkan dari oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan alasan darurat untuk mudik.
 Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo/Foto: Lisye Sri Rahayu-detikcom |
Sementara Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan, meski pemudik dengan alasan darurat membawa surat keterangan, namun mereka harus bisa meyakinkan petugas di lapangan atau titik pengawasan (
check point). Sebab, petugas hanya akan mengizinkan pemudik lewat jika situasinya dinilai mendesak.
"(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong. Paling Bagus minta ke BNPB," ujarnya, dikutip dari
CNNIndonesia.Sebenarnya keringanan atas larangan mudik sudah dimulai dengan memberikan izin kepada maskapai Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti para pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan. Izin ini diberikan mulai besok, Minggu (3/5/2020).
Sementara pebisnis sebelumnya tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut
beleid tersebut, sejumlah angkutan yang dikecualikan terkait dengan larangan mudik, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik tanpa membawa penumpang.
Simak fakta dan data corona yang wajib Bunda tahu di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(jue/jue)