
trending
Selesai Cuti Bersama Lebaran, ASN Boleh Lanjut WFH dengan Syarat Ini Bun
HaiBunda
Minggu, 14 Apr 2024 13:20 WIB

Seiring dengan hampir berakhirnya cuti bersama Lebaran, pemerintah membuat strategi demi mengurai macet arus balik mudik, Bunda. Untuk upaya tersebut, diputuskan agar para aparatur sipil negara (ASN) kembali menjalani tugas kedinasan dengan dua metode.
Mengutip informasi yang diedarkan, ASN bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO) maupun rumah (work from home/WFH). Aturan ini berlaku pada Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalni WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas dalam keterangannya.
"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing."
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," ujar Anas.
Ia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini juga memaparkan pemerintah sebelumnya menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.
"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujarnya.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. "Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Ia turut mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Anas meminta jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(AFN/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
5 Fakta Mendikti Satryo Soemantri Heboh Didemo Pegawai Berujung Damai

Trending
Layangan Putus Versi ASN, Sang Suami Bakal Diperiksa Polisi

Trending
Simak Bun! Ini Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Tahun 2022

Trending
Tunjangan PNS Mengalami Kenaikan di Sejumlah Jabatan, Cek Besarannya Bun!

Trending
Jabatan PNS Akan Dirombak & Disederhanakan, Simak Penjelasannya Bun

Trending
ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020 dengan Pedoman New Normal, Cek Panduannya Bunda
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda