Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bunda Perlu Tahu, KK hingga Akta Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 10 Jul 2020 15:47 WIB

Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Bunda Perlu Tahu, KK hingga Akta Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri/ Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta -

Supaya layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap optimal di tengah pandemi Corona, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mengupayakan inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online.

Kabar baiknya, kini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat kematian, tanpa harus antre, Bunda.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemendagri membuka layanan online via WhatsApp dan website untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile lho, yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online, sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan, dikutip dari detikcom.

Zudan menambahkan, masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lain. Jadi, kalau Bunda sudah memiliki file PDF, bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4 80 gram.

"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah, dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," papar Zudan.

Ya, penggunaan kertas HVS biasa karena untuk memudahkan masyarakat. Hal ini berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, yang meminta agar seluruh jajaran Dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.

Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww./ Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Cek keaslian dan tata cara mencetak mandiri di rumah

Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, tenang, dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone Bunda. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

"Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base, maka akan muncul centang warna merah," papar Zudan.

Untuk mencetak secara mandiri di rumah, ternyata ada langkah-langkahnya. Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui Web online, dan Aplikasi Mobile yang disediakan masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat. Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Lalu, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Setelahnya, Bunda bisa menggunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di mana saja.

Simak juga video soal asupan alami peningkat imunitas di kala pandemi Corona:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda