TRENDING
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 08:06 WIBPengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020. Sebagian masyarakat Indonesia merasa Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan dengan buru-buru, sampai-sampai di beberapa media sosial, bertaburan tagar-tagar yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja, Bunda.
Salah satu yang disoroti adalah beberapa pasal dianggap merugikan pekerja perempuan. Bahkan, telah diberitakan di sejumlah media, buruh perempuan berbondong-bondong menentang pengesahan tersebut karena dianggap merugikan.
Apa poin kontroversial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja perempuan? Berikut penjelasannya:
1. Cuti haid
Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 81 UUK mengatur pekerja atau buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid.
Sementara di UU Cipta Kerja tidak mencantumkan cuti haid bagi perempuan, tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur di UUK.
2. Cuti melahirkan
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur mekanisme cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran.
Sementara di UU Cipta Kerja, memang dicantumkan cuti melahirkan, namun aturannya masih abu-abu. UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan pasal tersebut, Bunda.
"UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, kepada HaiBunda
3. Hak untuk menyusui
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Sementara, di UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, atau status penghapusan dalam pasal tersebut.
4. Alasan perusahaan boleh melakukan PHK
Di UU Ketenagakerjaan ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti perusahaan bangkrut, tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja melanggar perjanjian kerja, pekerja melakukan kesalahan berat, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja mengundurkan diri, meninggal dunia, dan mangkir.
Sementara di UU Cipta Kerja, alasan PHK ditambah 5 poin lagi yaitu perusahaan melakukan efisiensi, penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan. Kemudian perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, melakukan perbuatan yang merugikan pekerja, pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan.
Dalam hal ini, yang disoroti Komnas Perempuan adalah pekerja yang mengalami sakit. Beban perempuan lebih berat karena juga seorang ibu yang mengurusi keluarga. Apabila sakit yang dikhawatirkan adalah perusahaan bisa mem-PHK perempuan.
"Bayangkan perempuan harus bekerja domestik dan kadang minim waktu istirahat lalu kemudian bekerja lagi di pabrik misalnya dalam keadaan lelah. Jika mereka sakit, maka mereka tidak bisa masuk kerja maka akan mengganggu kinerja perusahaan," kata Rini.
5. Pekerja perempuan informal masih dikecualikan di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang disebut bertujuan membuka lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja, justru membuka peluang kemandekkan peningkatan partisipasi substantif angkatan kerja perempuan.
"Sektor-sektor kerja informal dan perawatan (carework) yang banyak diampu oleh pekerja perempuan masih tidak diakui dan dikecualikan dalam UU ini," katanya.
"Dan ini akan sangat berimbas pada Pekerja Rumah Tangga kita yang saat ini pun sedang berjuang untuk mendapatkan pelindungan melalui RUU Pelindungan PRT," ujar Rini.
Simak juga kiat bisnis online untuk persiapkan dana pendidikan anak:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Beredar 12 Hoax dan Fakta UU Cipta Kerja dari DPR, KPBI: Itu untuk Redam Perlawanan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Ditolak Buruh, Krisdayanti Kok Dukung UU Cipta Kerja?
TERPOPULER
Intip Souvenir Pernikahan Shin Min Ah & Kim Woo Bin untuk Para Tamu
Cara Menanam Bawang Merah di Rumah agar Cepat Tumbuh & Panen Melimpah
Sheila Marcia Ungkap Perjuangan Sang Putri hingga Berhasil Jadi Pemenang Pertama Gadis Sampul 2025
50 Kumpulan Lagu Natal Populer Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris
Kelainan Jantung Bawaan pada Janin, Kenali Gejalanya
REKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Muted Blush On, Cocok untuk Tampilan Makeup Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Mothercare All We Know Hadir Menemani Sentuhan Lembut Orang Tua kepada Si Kecil
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
11 Doa Novena Natal 2025 Lengkap
Intip Souvenir Pernikahan Shin Min Ah & Kim Woo Bin untuk Para Tamu
Cara Menanam Bawang Merah di Rumah agar Cepat Tumbuh & Panen Melimpah
50 Kumpulan Lagu Natal Populer Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris
Sheila Marcia Ungkap Perjuangan Sang Putri hingga Berhasil Jadi Pemenang Pertama Gadis Sampul 2025
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ayu Aulia Buka Suara soal Isu Asmara Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
Beautynesia
Rutinkan Mulai Besok! 6 Manfaat Jalan Kaki di Pagi Hari Selama 15 Menit Setiap Hari
-
Female Daily
Eyebrow Matic Bagus Under 100K? Wajib Coba yang Ini!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Outfit Check, Gaya Chic Aura Kasih Liburan Akhir Tahun di Luar Negeri
-
Mommies Daily
MD Ask the Expert: Ayah, Lakukan Ini agar Anak Nggak Terjebak Toxic Relationship